RUU OMNIBUS LAW

Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:36 WIB
Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.

JAKARTA, DDTCNews—RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan pemerintah kepada DPR pekan lalu diklaim telah sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menepis tuduhan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan. Menurutnya, RUU Ciptaker justru disusun dengan semangat desentralisasi.

“Kami ingin mengatur setiap layanan perizinan yang diselenggarakan kementerian, lembaga dan pemda di Indonesia agar sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Susiwijono, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Nanti, NSPK tersebut akan ditetapkan oleh presiden.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemda yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” tutur Susiwijono.

Dia juga menjelaskan bahwa konsep RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurutnya, penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” jelas Susiwijono.

Perizinan berbasis elektronik ini pun telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra