KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

Acara groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia, di KEK Gresik, Jatim, Selasa (12/10/2021). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan sebanyak 15 kawasan ekonomi khusus (KEK) telah beroperasi dan menyerap sekitar 23.000 tenaga kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia memiliki sebanyak 19 KEK dengan 15 KEK di antaranya sudah beroperasi. Tercatat, sebanyak 150 perusahaan mendapatkan fasilitas dari KEK dan menyerap 23.000 tenaga kerja.

“Kami sudah memiliki 19 KEK dan sudah 15 beroperasi dan investasinya senilai Rp64,4 triliun. Dari 150 perusahaan, sudah ada 23.000 tenaga kerja dan ekspornya mencapai Rp3,8 triliun,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjut Airlangga, komitmen investasi di 19 KEK sudah berkembang menjadi Rp92,9 triliun dengan realisasi investasi mencapai Rp54,6 triliun. Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi sebanyak 167 pelaku usaha yang telah meningkatkan jumlah lapangan kerja menjadi sebanyak 27.090 orang.

Terkait dengan KEK Gresik, ia menjelaskan KEK—yang ditetapkan pada 28 Juni 2021 Peraturan Pemerintah No. 71/2021—tersebut memiliki lahan seluas 2.167 hektare dengan target nilai investasi dalam lima tahun pertama senilai Rp71 triliun.

Kegiatan utama dari KEK Gresik meliputi industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi dan logistik. KEK tersebut juga terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperlebar dan diperpanjang menjadi 1.000 x 50 meter.

Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung, dan akan signifikan meminimalkan biaya logistik. Selain itu, pelabuhan juga bisa melayani kapal dengan kapasitas 200.000 DWT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan