KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

Truk mengisi muatan kedelai impor di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023). Data Pelindo multi terminal Tanjungwangi menyebutkan sebanyak 8 ribu ton kedelai impor dari Amerika oleh PT FKS Multi Agro tersebut memulai proses bongkar di Pelabuhan Tanjungwangi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim perubahan sistem pengawasan impor dari post-border menjadi border akan mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dengan pengawasan digeser ke kawasan pabean atau border, pemerintah mampu mengecek pemenuhan persyaratan dari barang-barang yang diimpor.

"Misalnya, kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor. Kita perketat. Pemerintah juga sedang merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia," ujar Zulhas, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Guna mengubah mekanisme pengawasan impor dari di luar kawasan pabean atau post-border menjadi border, terdapat regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang harus diperbaiki.

Presiden Jokowi sendiri telah menargetkan revisi atas beragam peraturan menteri harus selesai dalam waktu 2 pekan terhitung sejak digelarnya rapat terbatas pada 6 Oktober 2023.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. Tanpa adanya pengetatan impor, Zulhas mengatakan pasar domestik akan dibanjiri produk impor dan pelaku UMKM bakal dirugikan.

"Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita bergairah, berkembang, serta bertumbuh. Kalau UMKM-nya tumbuh, industri tumbuh, dan toko ramai, pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan dan nantinya akan membayar pajak. Hal inilah yang bisa membuat negara maju," kata Zulhas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods