KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Klaim Pengetatan Impor untuk Lindungi UMKM

Truk mengisi muatan kedelai impor di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023). Data Pelindo multi terminal Tanjungwangi menyebutkan sebanyak 8 ribu ton kedelai impor dari Amerika oleh PT FKS Multi Agro tersebut memulai proses bongkar di Pelabuhan Tanjungwangi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim perubahan sistem pengawasan impor dari post-border menjadi border akan mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dengan pengawasan digeser ke kawasan pabean atau border, pemerintah mampu mengecek pemenuhan persyaratan dari barang-barang yang diimpor.

"Misalnya, kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor. Kita perketat. Pemerintah juga sedang merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia," ujar Zulhas, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Guna mengubah mekanisme pengawasan impor dari di luar kawasan pabean atau post-border menjadi border, terdapat regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang harus diperbaiki.

Presiden Jokowi sendiri telah menargetkan revisi atas beragam peraturan menteri harus selesai dalam waktu 2 pekan terhitung sejak digelarnya rapat terbatas pada 6 Oktober 2023.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. Tanpa adanya pengetatan impor, Zulhas mengatakan pasar domestik akan dibanjiri produk impor dan pelaku UMKM bakal dirugikan.

"Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita bergairah, berkembang, serta bertumbuh. Kalau UMKM-nya tumbuh, industri tumbuh, dan toko ramai, pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan dan nantinya akan membayar pajak. Hal inilah yang bisa membuat negara maju," kata Zulhas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra