KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi CTAS yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pada akhirnya, beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah bakal menurun.

"Perbaikan administrasi bersama dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyempurnakan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Untuk itu, pembaruan teknologi informasi dan basis data turut masuk dalam reformasi perpajakan yang saat ini berjalan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan paling sedikit meliputi CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, CTAS berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan (business process redesign) melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

21 Proses Bisnis Utama DJP

Pembaruan CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Integrasi proses bisnis ini dilakukan dengan mengikuti dinamika perkembangan terkini dan international best practices di bidang administrasi perpajakan untuk mewujudkan sistem yang yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2024. Adapun pada saat ini, fokus kegiatannya adalah adalah training dan testing.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan Indonesia maju," bunyi dokumen nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN