KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi CTAS yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pada akhirnya, beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah bakal menurun.

"Perbaikan administrasi bersama dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyempurnakan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Untuk itu, pembaruan teknologi informasi dan basis data turut masuk dalam reformasi perpajakan yang saat ini berjalan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan paling sedikit meliputi CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, CTAS berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan (business process redesign) melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

21 Proses Bisnis Utama DJP

Pembaruan CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Integrasi proses bisnis ini dilakukan dengan mengikuti dinamika perkembangan terkini dan international best practices di bidang administrasi perpajakan untuk mewujudkan sistem yang yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Baca Juga:
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2024. Adapun pada saat ini, fokus kegiatannya adalah adalah training dan testing.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan Indonesia maju," bunyi dokumen nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline