KINERJA PERDAGANGAN

Pemerintah Klaim Kinerja Ekspor-Impor Maret 2022 Terbaik dalam Sejarah

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 10:37 WIB
Pemerintah Klaim Kinerja Ekspor-Impor Maret 2022 Terbaik dalam Sejarah

Foto udara mobil-mobil yang akan diekspor di Terminal Kendaraan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mengeklaim kinerja ekspor dan impor Indonesia pada Maret 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Nilai ekspor tercatat mencapai US$26,5 miliar atau tumbuh 44,36%, sedangkan impor mampu tumbuh 30,85% dengan nilai US$21,97 miliar. Berkat capaian tersebut, neraca perdagangan mengalami surplus hingga US$44,53 miliar.

Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan selama 23 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. "Surplus yang berkelanjutan ini akan terus mendorong kenaikan cadangan devisa, sekaligus meningkatkan kapasitas dan ketahanan sektor eksternal Indonesia," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kenaikan kinerja ekspor tak terlepas dari melonjaknya harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Pada Maret 2022, tercatat harga batu bara naik 49,91% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Adapun harga CPO naik 16,72% dalam waktu 1 bulan.

"Di tengah momentum kenaikan harga komoditas, Indonesia terus memacu hilirisasi komoditas unggulan. Sehingga ekspor Indonesia tidak lagi berasal dari komoditas hulu, namun mengandalkan komoditas hilir yang memiliki nilai tambah tinggi," ujar Airlangga.

Selain didorong oleh harga komoditas, ekspor juga bertumbuh berkat membaiknya aktivitas produksi. Per Maret 2022 tercatat Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia mampu mencapai 51,3.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sejalan dengan hal tersebut, ekspor sektor industri mampu tumbuh 29,83% dan berkontribusi sebesar 72,69% terhadap total ekspor Indonesia.

Dari sisi impor tercatat 77,46% impor Indonesia adalah bahan baku, sedangkan impor barang konsumsi tercatat hanya berkontribusi sebesar 8,28% terhadap total impor.

"Dominasi dan kenaikan impor bahan baku menunjukkan bahwa impor Indonesia ditujukan untuk aktivitas produktif guna mendorong output nasional, sementara kenaikan pada barang modal menunjukkan perusahaan manufaktur terus mendorong ekspansi usahanya," ujar Airlangga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?