KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Kaji Berikan Subsidi Gas di Hulu untuk Jargas Rumah Tangga

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:17 WIB
Pemerintah Kaji Berikan Subsidi Gas di Hulu untuk Jargas Rumah Tangga

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pemberian subsidi untuk produk gas di hulu yang disalurkan kepada rumah tangga melalui jaringan gas (jargas).

Pemberian subsidi bagi gas hulu diharapkan bisa menekan harga gas yang dikonsumsi oleh rumah tangga pengguna jargas. Selama ini pemberian subsidi hanya diberikan kepada masyarakat pengguna gas elpiji 3 kg.

"Saat ini kita juga lagi mengelola kebijakannya bagaimana harga gas hulu itu bisa murah, sehingga memang masyarakat penerima jargas di rumah itu juga daya belinya tidak terganggu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Pemerintah, imbuh Arifin, memang tengah melakukan kajian terhadap sejumlah strategi yang bisa menekan harga gas di hulu menjadi lebih murah, termasuk dengan mensubsidinya.

"Jadi kita sedang mengkaji opsi untuk pemerintah mensubsidi gas hulu untuk jaringan gas. Sekarang ini kan yang disubsidi LPG, nanti kalau kita pakai gas kita sendiri, hulunya yang kita subsidi supaya masyarakat penerima itu bisa dapat harga yang ada dalam jangkauan," imbuh Arifin.

Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2023 lalu realisasi penyambungan jargas rumah tangga di tanah air baru mencapai 900 ribu sambungan rumah tangga (SR).

Baca Juga:
DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Revisi Acuan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik, pemerintah juga berupaya mengembangkan penyambungan jaringan gas bumi. Pemerintah kini tengah menyusun dan mengevaluasi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) sebagai dasar acuan pembangunan infrastruktur gas bumi.

Berdasarkan data realisasi tahun 2023, pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri baru sebanyak 3.745 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) atau 68,2%. Pemanfaatan gas bumi dalam negeri tersebut mayoritas untuk sektor industri sebanyak 1.516 MMSCFD, sedangkan untuk jargas baru sekitar 16 MMSCFD.

"Adanya transmisi gas ini, nanti Jawa ke depannya akan membuka wilayah jaringan-jaringan distribusi gas. Wilayah itu didorong untuk bisa menyediakan jaringan gas ke masyarakat dan selain industri," kata Arifin.

Baca Juga:
Efisiensi APBN, Jokowi Anggap Penyaluran BBM Subsidi Perlu Dibatasi

Transmisi gas tersebut juga ditargetkan bisa mengurangi impor LPG yang besarnya lebih dari 6 juta ton setahun.

Arifin memaparkan, strategi penyediaan infrastruktur gas bumi terbagi ke dalam 2 wilayah, yakni Indonesia barat dan timur. Indonesia barat akan mengandalkan konektivitas gas pipa, sedangkan Indonesia bagian timur akan memanfaatkan virtual pipeline, yakni pemanfaatan moda transportasi LNG berbasis kapal.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan faktor geografis dan kebutuhan demand antara Barat dan Timur.

Melalui program jaringan gas kota (jargas) yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menyediakan bahan bakar murah yang terjangkau bagi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efisiensi APBN, Jokowi Anggap Penyaluran BBM Subsidi Perlu Dibatasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja