KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Kaji Berikan Subsidi Gas di Hulu untuk Jargas Rumah Tangga

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:17 WIB
Pemerintah Kaji Berikan Subsidi Gas di Hulu untuk Jargas Rumah Tangga

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pemberian subsidi untuk produk gas di hulu yang disalurkan kepada rumah tangga melalui jaringan gas (jargas).

Pemberian subsidi bagi gas hulu diharapkan bisa menekan harga gas yang dikonsumsi oleh rumah tangga pengguna jargas. Selama ini pemberian subsidi hanya diberikan kepada masyarakat pengguna gas elpiji 3 kg.

"Saat ini kita juga lagi mengelola kebijakannya bagaimana harga gas hulu itu bisa murah, sehingga memang masyarakat penerima jargas di rumah itu juga daya belinya tidak terganggu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Pemerintah, imbuh Arifin, memang tengah melakukan kajian terhadap sejumlah strategi yang bisa menekan harga gas di hulu menjadi lebih murah, termasuk dengan mensubsidinya.

"Jadi kita sedang mengkaji opsi untuk pemerintah mensubsidi gas hulu untuk jaringan gas. Sekarang ini kan yang disubsidi LPG, nanti kalau kita pakai gas kita sendiri, hulunya yang kita subsidi supaya masyarakat penerima itu bisa dapat harga yang ada dalam jangkauan," imbuh Arifin.

Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2023 lalu realisasi penyambungan jargas rumah tangga di tanah air baru mencapai 900 ribu sambungan rumah tangga (SR).

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Revisi Acuan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik, pemerintah juga berupaya mengembangkan penyambungan jaringan gas bumi. Pemerintah kini tengah menyusun dan mengevaluasi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) sebagai dasar acuan pembangunan infrastruktur gas bumi.

Berdasarkan data realisasi tahun 2023, pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri baru sebanyak 3.745 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) atau 68,2%. Pemanfaatan gas bumi dalam negeri tersebut mayoritas untuk sektor industri sebanyak 1.516 MMSCFD, sedangkan untuk jargas baru sekitar 16 MMSCFD.

"Adanya transmisi gas ini, nanti Jawa ke depannya akan membuka wilayah jaringan-jaringan distribusi gas. Wilayah itu didorong untuk bisa menyediakan jaringan gas ke masyarakat dan selain industri," kata Arifin.

Baca Juga:
Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Transmisi gas tersebut juga ditargetkan bisa mengurangi impor LPG yang besarnya lebih dari 6 juta ton setahun.

Arifin memaparkan, strategi penyediaan infrastruktur gas bumi terbagi ke dalam 2 wilayah, yakni Indonesia barat dan timur. Indonesia barat akan mengandalkan konektivitas gas pipa, sedangkan Indonesia bagian timur akan memanfaatkan virtual pipeline, yakni pemanfaatan moda transportasi LNG berbasis kapal.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan faktor geografis dan kebutuhan demand antara Barat dan Timur.

Melalui program jaringan gas kota (jargas) yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menyediakan bahan bakar murah yang terjangkau bagi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?