KENAIKAN PAJAK KONSUMSI

Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 15:28 WIB
Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang khawatir dengan risiko maraknya penyelundupan emas sebagai respons rencana kenaikan pajak atas konsumsi atau penjualan pada tahun depan.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh pihak Kementerian Keuangan Jepang. Maklum, pemerintah Jepang akan menaikkan pajak konsumsi menjadi 10% pada Oktober 2019. Kenaikan ini merupakan pertama kalinya dalam setengah dekade.

Uniknya, saat tarif pajak naik dari 5% menjadi 8% pada 2014, terjadi lonjakan penyelundupan logam mulia. Penyelundupan itu dilakukan dengan memanfaatkan wilayah-wilayah yang tidak mengenakan pajak atas emas atau logam mulia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Skemanya, mereka mengambil emas seperti di Hong Kong lalu menyembunyikannya di bagasi dan berbaur dengan turis. Oknum-oknum ini berpergian ke Jepang untuk menjual ke toko yang membeli emas dari publik.

Dengan demikian, toko tersebut membayar harga emas itu sendiri dan pajak konsumsi. Komponen pajak itu pada gilirannya akan menjadi profit murni dari oknum. Jika pajaknya naik menjadi 10%, margin yang didapatkan akan lebih besar.

Jepang disebut-sebut memiliki reputasi sebagai tujuan ‘go-to-place’ para penyelundup emas. Pada 2017, ada 1.347 kasus yang ditemukan oleh penegak hokum atau sekitar 112 kali dari kasus pada 2013 sebelum kenaikan tarif. Emas yang disita tahun lalu 6.236 kg, naik 47 kali lipat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Sepertinya titik impas (the break-even point) untuk penyelundup antara 5% dan 8%,” kata sumber pemerintah tentang lonjakan dadakan tersebut, seperti dilansir dari Nikkei Asian Review, Rabu (12/9/2018).

Kementerian Keuangan menjelaskan skema penyelundupan emas tersebut bernilai JPY60 miliar atau Rp8,02 triliun yang masuk ke kantong penyelundup. Namun pemerintah memprediksi uang sebanyak itu hanya sebagian kecil dari nilai pajak yang dikantonginya atas penyelundupan emas.

Pemerintah Jepang menyadari kurangnya tindakan dan pengawasan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelundupan emas. Untuk memerangi hal ini, pemerintah memasang perangkat yang bisa mendeteksi logam di bandara untuk mencegah terulangnya penyelundupan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?