PENANGAN COVID-19

Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 baik PPN maupun PPh diberikan atas vaksin booster.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjamin vaksin booster yang diterima masyarakat bisa dinikmati secara gratis.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (11/1/2022), pemberian vaksin booster dimulai pada hari ini dan untuk sementara dikhususkan bagi masyarakat lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jokowi.

Untuk mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) PMK 226/2021, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin, kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin, dan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 termasuk vaksin.

Insentif PPN yang diberikan bisa berupa fasilitas PPN tidak dipungut atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif PPN, insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 impor juga diberikan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau membeli barang untuk keperluan Covid-19, pihak ketiga yang melakukan penjualan barang dengan instansi pemerintah, dan industri farmasi produksi vaksin yang membeli bahan baku vaksin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?