PENANGAN COVID-19

Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 baik PPN maupun PPh diberikan atas vaksin booster.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjamin vaksin booster yang diterima masyarakat bisa dinikmati secara gratis.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (11/1/2022), pemberian vaksin booster dimulai pada hari ini dan untuk sementara dikhususkan bagi masyarakat lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jokowi.

Untuk mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) PMK 226/2021, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin, kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin, dan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 termasuk vaksin.

Insentif PPN yang diberikan bisa berupa fasilitas PPN tidak dipungut atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif PPN, insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 impor juga diberikan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau membeli barang untuk keperluan Covid-19, pihak ketiga yang melakukan penjualan barang dengan instansi pemerintah, dan industri farmasi produksi vaksin yang membeli bahan baku vaksin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah