EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Jamin Bansos di Jabodetabek Tersalur 100% Sebelum Lebaran

Dian Kurniati | Kamis, 07 Mei 2020 | 08:53 WIB
Pemerintah Jamin Bansos di Jabodetabek Tersalur 100% Sebelum Lebaran

Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi Covid-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan penyaluran semua bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona di DKI Jakarta dan sekitarnya akan terealisasi sebelum Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dia menyebut penyaluran bantuan berupa sembako telah dikebut pada pekan ini.

"Dalam situasi ini, Presiden sudah menyampaikan agar pekan ini, sebelum Lebaran, 100% sudah harus terkirim," katanya dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai menyalurkan bantuan berupa paket sembako untuk masyarakat di Jabodetabek pada akhir April 2020. Saat itu, penyalurannya masih lambat, bahkan kurang dari 10%.

Namun, kini, berdasarkan data di Kementerian Sosial, penyaluran paket sembako telah terealisasi sekitar 80%. Menurut Sri Mulyani, sisa bantuan yang belum tersalurkan akan dikebut dalam waktu dua pekan sebelum Lebaran yang jatuh pada 23 Mei 2020.

Bantuan paket sembako akan disalurkan kepada 2,5 juta warga atau 1,2 juta keluarga di Jakarta. Selain itu, ada pula paket sembako untuk 1,6 juta warga atau 576.000 keluarga di Bodetabek.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Paket sembako diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, sejak April hingga Juni 2020. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp25 triliun untuk bantuan paket sembako, dari total anggaran jaring pengaman sosial yang mencapai Rp110 triliun.

Sri Mulyani berharap bantuan paket sembako tersebut bisa membantu masyarakat di Jabodetabek yang terdampak pandemi dan dilarang mudik ke kampung halaman.

"Pemerintah melakukan alokasi besar-besaran, terutama di Jabodetabek yang sekarang menghadapi policy tidak boleh mudik dan mereka harus dapatkan bantuan sosial," ujarnya.

Saat ini, DKI Jakarta memberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 22 Mei 2020. Dalam periode tersebut warga dilarang meninggalkan Jakarta untuk mencegah penyebaran virus ke berbagai daerah di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 10:27 WIB

Semoga dapat tersalurkan dengan cepat dan tepat agar dapat dimanfaatkan segera

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra