RUU ASN

Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:01 WIB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas sempat menyinggung 5 usulan DPR RI yang termuat dalam rencana revisi UU ASN. Dari 5 usulan perubahan itu, setidaknya 2 poin di antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kami kira ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Tito mengatakan poin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yakni pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta penetapan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tito menyetujui demi merampingkan birokrasi. Adapun mengenai usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melalui konsultasi dengan DPR, dapat kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

Dirjen Anggaran Askolani yang menghadiri rapat kerja tersebut menambahkan para prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meningkatkan produktivitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebijakan itu juga harus memuat unsur keadilan dan kesetaraan bagi para ASN.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Soal usulan DPR seperti pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS, Askolani tidak memberi respons tegas. Meski demikian, dia menilai formasi PPPK yang ditawarkan pemerintah saat ini membuat pegawai memiliki penghasilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategori ASN.

"Kami harus melihat kesetaraan kualitas ASN ke depan untuk kemajuan Indonesia, dan kedua mempertimbangkan mengenai keseimbangan dan kemampuan APBN kita. Tentunya kami melihat dari satu paket kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sebagai inisiatif DPR.

Usulan itu meliputi pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang ditetapkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS, pemberian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN