RUU ASN

Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:01 WIB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas sempat menyinggung 5 usulan DPR RI yang termuat dalam rencana revisi UU ASN. Dari 5 usulan perubahan itu, setidaknya 2 poin di antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kami kira ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Tito mengatakan poin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yakni pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta penetapan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tito menyetujui demi merampingkan birokrasi. Adapun mengenai usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melalui konsultasi dengan DPR, dapat kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

Dirjen Anggaran Askolani yang menghadiri rapat kerja tersebut menambahkan para prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meningkatkan produktivitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebijakan itu juga harus memuat unsur keadilan dan kesetaraan bagi para ASN.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Soal usulan DPR seperti pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS, Askolani tidak memberi respons tegas. Meski demikian, dia menilai formasi PPPK yang ditawarkan pemerintah saat ini membuat pegawai memiliki penghasilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategori ASN.

"Kami harus melihat kesetaraan kualitas ASN ke depan untuk kemajuan Indonesia, dan kedua mempertimbangkan mengenai keseimbangan dan kemampuan APBN kita. Tentunya kami melihat dari satu paket kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sebagai inisiatif DPR.

Usulan itu meliputi pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang ditetapkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS, pemberian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global