RUU ASN

Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:01 WIB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas sempat menyinggung 5 usulan DPR RI yang termuat dalam rencana revisi UU ASN. Dari 5 usulan perubahan itu, setidaknya 2 poin di antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kami kira ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Tito mengatakan poin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yakni pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta penetapan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tito menyetujui demi merampingkan birokrasi. Adapun mengenai usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melalui konsultasi dengan DPR, dapat kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

Dirjen Anggaran Askolani yang menghadiri rapat kerja tersebut menambahkan para prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meningkatkan produktivitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebijakan itu juga harus memuat unsur keadilan dan kesetaraan bagi para ASN.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Soal usulan DPR seperti pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS, Askolani tidak memberi respons tegas. Meski demikian, dia menilai formasi PPPK yang ditawarkan pemerintah saat ini membuat pegawai memiliki penghasilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategori ASN.

"Kami harus melihat kesetaraan kualitas ASN ke depan untuk kemajuan Indonesia, dan kedua mempertimbangkan mengenai keseimbangan dan kemampuan APBN kita. Tentunya kami melihat dari satu paket kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sebagai inisiatif DPR.

Usulan itu meliputi pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang ditetapkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS, pemberian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?