BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Harapkan Lebih dari 1.000 PKP Bisa Ikut Program VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 10:20 WIB
Pemerintah Harapkan Lebih dari 1.000 PKP Bisa Ikut Program VAT Refund

Tampilan laman VAT Refund DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan keikutsertaan 1.000 pengusaha kena pajak (PKP) dalam program VAT Refund for Tourist. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (27/9/2019).

Ketentuan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis telah dilonggarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019. Ketentuan baru ini resmi berlaku mulai pekan depan, tepatnya pada 1 Oktober 2019.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan revisi ketentuan tersebut diharapkan mampu menstimulus bertambahnya jumlah PKP yang bergabung dalam program VAT Refund for Tourist. Pasalnya, saat ini baru 55 PKP ritel yang berpartisipasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tidak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi,” kata Suryo.

Seperti diketahui, ketentuan baru terkait VAT refund tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Namun, nilai Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Agustus 2019 hanya mampu 50,78% dari target atau tumbuh 0,21% (year on year). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan masih bisa mencapai 16,52%.

  • Belanja Turis

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya ketentuan baru terkait VAT refund, belanja turis diharapkan bisa naik. Pada 2016, total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.

“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” katanya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.

  • Risiko Pelebaran Shortfall

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tren shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – yang lebar akan terulang lagi pada tahun ini. Kinerja per Agustus 2019 hampir serupa dengan pola pada 2015—2017.

Pada tahun-tahun tersebut, realisasi penerimaan pajak selama 8 bulan pertama di kisaran 45—53% dari target. Akibatnya, realisasi akhir pada tahun-tahun tersebut hanya mencapai 81—89% dari target. Untuk tahun ini, sambungnya, shortfall akan lebih lebar dari estimasi awal Rp140 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Dengan situasi tekanan ekonomi dan tanpa adanya terobosan berarti ditakutkan shortfall bisa melebar hingga antara Rp150 triliun hingga Rp180 triliun,” ungkapnya.

  • Penggunaan Data

Menurut Bawono, hal yang bisa dilakukan otoritas pajak dalam jangka pendek adalah mengoptimalkan penggunaan data pihak ketiga yang diperoleh melalui akses informasi keuangan, automatic exchange of information, serta pertukaran data antarintansi.

“Selain itu fokus pada optimalisasi pencegahan penghindaran pajak, pajak atas transaksi digital, serta penerapan pajak UKM. Di jangka menengah hal ini juga bisa dilakukan melalui perluasan basis pajak baik secara jumlah WP maupun penambahan objek pajak,” katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Borong Pita Cukai

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan diproyeksi akan kembali memicu lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun ini. Besaran forestalling tetap akan ditentukan oleh kemampuan atau likuiditas perusahaan rokok.

“Secara teori sih harusnya forestalling-nya besar,”ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN