KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kurang tersedianya valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama 3 bulan di dalam negeri.

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 36/2023, pemerintah berpandangan peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas. Hal ini tercermin dari peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.

"Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan PP 36/2023, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Guna meningkatkan sumber pembiayaan valas dalam negeri diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valas. Harapannya, langkah ini dapat menjadi substitusi terhadap penarikan utang luar negeri.

Valas yang terkumpul di dalam negeri diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program hilirisasi. Saat ini, hilirisasi masih didanai oleh utang luar negeri dan hanya berpusat pada industri hulu semata.

"Dalam rangka ... mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA ... perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA," tulis pemerintah.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

PP 36/2023 bakal berlaku mulai 1 Agustus 2023. Sejak tanggal tersebut, eksportir harus DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra