KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kurang tersedianya valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama 3 bulan di dalam negeri.

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 36/2023, pemerintah berpandangan peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas. Hal ini tercermin dari peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.

"Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan PP 36/2023, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Guna meningkatkan sumber pembiayaan valas dalam negeri diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valas. Harapannya, langkah ini dapat menjadi substitusi terhadap penarikan utang luar negeri.

Valas yang terkumpul di dalam negeri diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program hilirisasi. Saat ini, hilirisasi masih didanai oleh utang luar negeri dan hanya berpusat pada industri hulu semata.

"Dalam rangka ... mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA ... perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

PP 36/2023 bakal berlaku mulai 1 Agustus 2023. Sejak tanggal tersebut, eksportir harus DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN