KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menjelaskan insentif perpajakan diberikan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terdiri atas roda 2 dan roda 4. Insentif tersebut disediakan baik dari sisi supply maupun demand.

"Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak produsen EV global untuk membangun pabrik EV dan memproduksinya di Indonesia," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dokumen KEM-PPKF menjelaskan pengembangan industri kendaraan listrik menjadi salah satu sektor yang memiliki unsur strategis dalam mewujudkan arah transformasi ekonomi. Sektor ini dinilai memiliki nilai tambah tinggi dan akan membangkitkan industri hulu yang lebih besar yang didukung oleh bahan baku lokal (nikel), mengingat Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar dunia.

Penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Merujuk studi Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan mempertimbangkan struktur ketenagalistrikan yang dimiliki oleh Indonesia saat ini, emisi CO2 yang dihasilkan oleh mobil listrik dapat 67% lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

Indonesia pun berkomitmen untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik, sebagaimana tertuang dalam Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023. Perpres ini turut mengatur mengenai percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk dalam mendorong investasi ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dukungan pemerintah diberikan baik melalui insentif fiskal maupun nonfiskal. Hasilnya, saat ini Indonesia telah memiliki 2 produsen yang mulai berproduksi di dalam negeri yakni Hyundai asal Korea Selatan dan Wuling asal China.

"Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya menstimulasi pengembangan industri KBLBB di dalam negeri," bunyi dokumen tersebut.

Guna mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pemerintah memberikan insentif yang meliputi tax holiday, tax allowance, bea masuk dan PPN dibebaskan untuk mesin dan peralatan, serta supertax deduction litbang dan vokasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sementara dari sisi demand, pemerintah memberikan dukungan tambahan berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% untuk mobil listrik dan 5% untuk bus; PPnBM 0% untuk produksi dalam negeri yang memenuhi kriteria; PPnBM DTP untuk mobil listrik impor yang memenuhi kriteria; serta bea masuk 0% untuk impor mobil listrik.

Berbagai insentif tersebut diharapkan efektif menarik lebih banyak investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pembangunan pabrik dan penambahan jumlah produksi kendaraan listrik di dalam negeri diyakini akan menciptakan tambahan investasi baru, tambahan tenaga kerja baru, tambahan devisa ekspor, dan peningkatan PDB.

Peningkatan produksi mobil listrik juga akan berdampak pada peningkatan investasi di sektor industri pendukung kendaraan listrik seperti industri baterai, komponen, dan infrastruktur pendukung industri baterai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak