KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Guyur Rp6 Triliun Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:55 WIB
Pemerintah Guyur Rp6 Triliun Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 triliun untuk dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program JKP ditujukan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nanti, dana awal program JKP senilai Rp6 triliun akan bersumber dari APBN.

"Terkait dengan JKP, undang-undang atur dana awalnya akan diambil dari APBN, paling besar Rp6 triliun," katanya dalam konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Program JKP, lanjut Ida, sebelumnya tidak terdapat dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, program JKP akan memberi ruang bagi pekerja yang terkena PHK memperoleh uang tunai dengan skema selain pesangon dari perusahaan.

Program itu juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terkena PHK, berupa pelatihan untuk keahlian baru, menambah keahlian, serta meningkatkan keahliannya agar lebih mudah mencari pekerjaan.

Selain itu, JKP juga akan memberikan akses bagi pekerja yang terkena PHK agar segera memperoleh pekerjaan baru.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Yang paling penting, ketika dia kena PHK, dia akan mendapatkan akses kerja yang akan di-manage oleh pemerintah sehingga dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," ujarnya.

Ida menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan program JKP akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program JKP tidak akan menghilangkan manfaat dari program yang telah ada seperti jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?