PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi berbasis prinsip environmental, social, dan governance (ESG), termasuk melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang rendah pada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan dananya pada kegiatan usaha yang mendukung pelestarian lingkungan. Investasi tersebut di antaranya pada sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

"Investasi yang hanya dibatasi pada hal-hal tersebut tentunya akan seiring sejalan dengan kebijakan ESG," katanya dalam HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau EBT dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Terkait dengan PPS, peluang investasi yang memang disediakan atau disepakati oleh pemerintah adalah investasi pada hilirisasi SDA, investasi pada renewable energy, dan investasi pada SBN," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui KMK 52/KMK.010/2022 telah memerinci kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan EBT sebagai tujuan investasi harta peserta PPS. Investasi tersebut juga termasuk sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan EBT.

Terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh peserta PPS agar memperoleh tarif PPh final paling rendah. Misalnya pengusahaan tenaga panas bumi dan industri pengolahan berbagai hasil bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP