PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi berbasis prinsip environmental, social, dan governance (ESG), termasuk melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang rendah pada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan dananya pada kegiatan usaha yang mendukung pelestarian lingkungan. Investasi tersebut di antaranya pada sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

"Investasi yang hanya dibatasi pada hal-hal tersebut tentunya akan seiring sejalan dengan kebijakan ESG," katanya dalam HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau EBT dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Terkait dengan PPS, peluang investasi yang memang disediakan atau disepakati oleh pemerintah adalah investasi pada hilirisasi SDA, investasi pada renewable energy, dan investasi pada SBN," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui KMK 52/KMK.010/2022 telah memerinci kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan EBT sebagai tujuan investasi harta peserta PPS. Investasi tersebut juga termasuk sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan EBT.

Terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh peserta PPS agar memperoleh tarif PPh final paling rendah. Misalnya pengusahaan tenaga panas bumi dan industri pengolahan berbagai hasil bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan