PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi berbasis prinsip environmental, social, dan governance (ESG), termasuk melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang rendah pada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan dananya pada kegiatan usaha yang mendukung pelestarian lingkungan. Investasi tersebut di antaranya pada sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

"Investasi yang hanya dibatasi pada hal-hal tersebut tentunya akan seiring sejalan dengan kebijakan ESG," katanya dalam HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau EBT dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Terkait dengan PPS, peluang investasi yang memang disediakan atau disepakati oleh pemerintah adalah investasi pada hilirisasi SDA, investasi pada renewable energy, dan investasi pada SBN," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui KMK 52/KMK.010/2022 telah memerinci kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan EBT sebagai tujuan investasi harta peserta PPS. Investasi tersebut juga termasuk sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan EBT.

Terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh peserta PPS agar memperoleh tarif PPh final paling rendah. Misalnya pengusahaan tenaga panas bumi dan industri pengolahan berbagai hasil bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN