PROYEKSI EKONOMI

Pemerintah & DPR Sepakati Asumsi Makro Ekonomi RAPBN 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 16:37 WIB
Pemerintah & DPR Sepakati Asumsi Makro Ekonomi RAPBN 2019

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah poin asumsi makro ekonomi yang dijabarkan pemerintah telah mendapat lampu hijau dari DPR RI. Titik temu ini membuat Pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR masuk dalam pendahuluan pembahasan RAPBN 2019.

Pembahasan alot sempat terjadi perihal angka pertumbuhan ekonomi yang pada tahun depan dipatok pemerintah sebesar 5,4%-5,8%. Sejumlah intrupsi anggota Komisi XI bergantian perihal target yang dinilai terlalu ambisius dan tidak realistis.

Angka ini lebih kecil dari asumsi Bank Indonesia yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2019 pada rentang 5,2% - 5,6%. Pimpinan Rapat Melchias Marcus Mekeng pun angkat suara perihal target pertumbuhan ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Jadi kalau dirangkum yang paling rendah 5,1% dan paling tinggi 5,8% dari Fraksi Nasdem. Tapi lebih banyak di angka 5,2% -5,6%. Nanti silahkan pemerintah membuat perhitungan kembali kan masih ada waktu dari sekarang untuk membuat angka yang lebih realistis. Karena untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi ke 0,4% butuh anggaran yang besar kalau hanya mengandalkan APBN akan susah harus juga mengandalkan investasi," terangnya.

Melalui masukan para anggota dewan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian setuju agar usulan target pertumbuhan ekonomi 2019 mengikuti usulan dari Bank Indonesia, yakni dalam rentang 5,2% sampai 5,6%. Sedangkan untuk nilai tukar rupiah, disepakati menggunakan usulan Kemenkeu dari Rp13.700 sampai Rp14.000.

Adapun untuk poin asumsi makro ekonomi lain yang disepakati adalah suku bunga SPN 3 bulan sebesar 4,6% - 5,2%, kemudian Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,8%- 5,2%, tingkat kemiskinan 8,5%- 9,5%,gini ratio 0,38 sampai 0,39, lalu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,98.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Melalui asumsi yang telah disepakati, pemerintah bersama dewan akan melanjutkan pembahasan untuk RAPBN 2019 ke tahap berikutnya. Mekeng selaku pimpinan rapat kerja bersama memutuskan rapat masih akan dilanjutkan hingga Agustus 2018 nanti sebelum membahas postur RAPBN 2019 secara lebih detail.

Berikut adalah rangkuman asumsi RAPBN 2019:

  • Nilai tukar rupiah : Rp13.700 sampai Rp14.000
  • Inflasi : 2,5%-4,5%
  • Pertumbuhan ekonomi : 5,2%-5,6%
  • Suku bunga SPN 3 bulan : 4,6%-5,2%
  • Tingkat Pengangguran Terbuka : 4,8%-5,2%
  • Tingkat kemiskinan : 8,5%-9,5%
  • Rasio gini: 0,38-0,39
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 71,98.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN