PROYEKSI EKONOMI

Pemerintah & DPR Sepakati Asumsi Makro Ekonomi RAPBN 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 16:37 WIB
Pemerintah & DPR Sepakati Asumsi Makro Ekonomi RAPBN 2019

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah poin asumsi makro ekonomi yang dijabarkan pemerintah telah mendapat lampu hijau dari DPR RI. Titik temu ini membuat Pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR masuk dalam pendahuluan pembahasan RAPBN 2019.

Pembahasan alot sempat terjadi perihal angka pertumbuhan ekonomi yang pada tahun depan dipatok pemerintah sebesar 5,4%-5,8%. Sejumlah intrupsi anggota Komisi XI bergantian perihal target yang dinilai terlalu ambisius dan tidak realistis.

Angka ini lebih kecil dari asumsi Bank Indonesia yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2019 pada rentang 5,2% - 5,6%. Pimpinan Rapat Melchias Marcus Mekeng pun angkat suara perihal target pertumbuhan ini.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Jadi kalau dirangkum yang paling rendah 5,1% dan paling tinggi 5,8% dari Fraksi Nasdem. Tapi lebih banyak di angka 5,2% -5,6%. Nanti silahkan pemerintah membuat perhitungan kembali kan masih ada waktu dari sekarang untuk membuat angka yang lebih realistis. Karena untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi ke 0,4% butuh anggaran yang besar kalau hanya mengandalkan APBN akan susah harus juga mengandalkan investasi," terangnya.

Melalui masukan para anggota dewan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian setuju agar usulan target pertumbuhan ekonomi 2019 mengikuti usulan dari Bank Indonesia, yakni dalam rentang 5,2% sampai 5,6%. Sedangkan untuk nilai tukar rupiah, disepakati menggunakan usulan Kemenkeu dari Rp13.700 sampai Rp14.000.

Adapun untuk poin asumsi makro ekonomi lain yang disepakati adalah suku bunga SPN 3 bulan sebesar 4,6% - 5,2%, kemudian Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,8%- 5,2%, tingkat kemiskinan 8,5%- 9,5%,gini ratio 0,38 sampai 0,39, lalu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,98.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Melalui asumsi yang telah disepakati, pemerintah bersama dewan akan melanjutkan pembahasan untuk RAPBN 2019 ke tahap berikutnya. Mekeng selaku pimpinan rapat kerja bersama memutuskan rapat masih akan dilanjutkan hingga Agustus 2018 nanti sebelum membahas postur RAPBN 2019 secara lebih detail.

Berikut adalah rangkuman asumsi RAPBN 2019:

  • Nilai tukar rupiah : Rp13.700 sampai Rp14.000
  • Inflasi : 2,5%-4,5%
  • Pertumbuhan ekonomi : 5,2%-5,6%
  • Suku bunga SPN 3 bulan : 4,6%-5,2%
  • Tingkat Pengangguran Terbuka : 4,8%-5,2%
  • Tingkat kemiskinan : 8,5%-9,5%
  • Rasio gini: 0,38-0,39
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 71,98.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru