KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengupayakan penerapan teknologi carbon capture storage (CCS) dan carbon capture and utilization storage (CCUS) di Indonesia. Salah satu caranya dengan memberikan daya tarik berupa pemberian insentif carbon tax dan carbon credit.

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto menyebutkan berbagai studi tentang CCS dan CCUS terus dijalankan bersama dengan pelaku industri permintaan di dalam atau luar negeri.

"Lemigas sejak tahun 2003 telah melakukan berbagai studi terkait CCS/CCUS bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB serta ada juga lembaga pembiayaan seperti ADB dan World Bank," ujar Ariana, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS.

Beleid tersebut mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi dan diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) 14/2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.

Menurut Ariana, peningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan program CCS dan CCUS.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Peneliti Lemigas Dandan Damayandri mengatakan pemerintah juga terus memberikan edukasi tentang perkembangan, regulasi, dan keekonomian implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder.

Setidaknya ada 3 tahapan dalam implementasi CCS/CCUS di Indonesia. Pertama, penerapan teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya. Kedua, teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir. Ketiga, teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2.

Minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS terbilang menggembirakan, antara lain terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia.

"Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra