KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengupayakan penerapan teknologi carbon capture storage (CCS) dan carbon capture and utilization storage (CCUS) di Indonesia. Salah satu caranya dengan memberikan daya tarik berupa pemberian insentif carbon tax dan carbon credit.

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto menyebutkan berbagai studi tentang CCS dan CCUS terus dijalankan bersama dengan pelaku industri permintaan di dalam atau luar negeri.

"Lemigas sejak tahun 2003 telah melakukan berbagai studi terkait CCS/CCUS bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB serta ada juga lembaga pembiayaan seperti ADB dan World Bank," ujar Ariana, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS.

Beleid tersebut mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi dan diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) 14/2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.

Menurut Ariana, peningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan program CCS dan CCUS.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Peneliti Lemigas Dandan Damayandri mengatakan pemerintah juga terus memberikan edukasi tentang perkembangan, regulasi, dan keekonomian implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder.

Setidaknya ada 3 tahapan dalam implementasi CCS/CCUS di Indonesia. Pertama, penerapan teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya. Kedua, teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir. Ketiga, teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2.

Minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS terbilang menggembirakan, antara lain terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia.

"Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja