MALAYSIA

Pemerintah Disarankan Rombak Sistem Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 17:21 WIB
Pemerintah Disarankan Rombak Sistem Pajak Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia disarankan untuk mengubah sistem perpajakannya karena dinilai kurang berpihak pada masyarakat kelas ekonomi bawah.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Abdul Khalid yang merupakan penasihat ekonomi untuk Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Khalid menyebut sistem pajak Malaysia tidak cukup progresif untuk masyarakat miskin.

“Ini bukan tentang menghukum orang kaya melainkan untuk perpajakan yang adil. Banyak orang tidak membayar pajak,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Oleh karena itu, Khalid menekankan sistem pajak Malaysia harus diubah agar dapat membantu masyarakat miskin. Selain itu, perubahan tersebut juga ditujukan untuk mengekang pembayar pajak yang tidak patuh.

Bila merujuk pada program khusus yang diadakan oleh Inland Revenue Board untuk pengungkapan sukarela tahun lalu, terdapat sekitar 480.000 kasus dilaporkan dan melibatkan 200.000 wajib pajak. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan regulasi agar membuat wajib pajak lebih patuh.

Lebih lanjut, Khalid berujar memperhatikan masyarakat miskin tidak hanya baik untuk mobilitas sosial tetapi juga akan berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, nilai uang di tangan masyarakat miskin jauh lebih tinggi daripada di tangan masyarakat kaya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Ketika orang miskin memiliki 1 ringgit malaysia mereka akan segera mengkonsumsinya. Namun, jika orang kaya memiliki 1 ringgit malaysia tambahan pada penghasilannya mereka akan pergi ke London dan membelanjakannya,” imbuhnya.

Untuk itu, Khalid menganggap sangat masuk akal secara ekonomi jika pemerintah mencurahkan perhatian lebih banyak pada masyarakat miskin. Perhatian tersebut termasuk dengan mengalokasikan pendapatan negara lebih banyak untuk masyarakat golongan ini.

Di sisi lain, Khalid memuji rencana yang baru diumumkan pemerintah dalam anggaran federal untuk menaikkan pajak penghasilan bagi orang kaya. Namun, Khalid menegaskan masih banyak hal yang harus dilakukan. Selain itu, Khalid juga menyoroti tingkat ketimpangan pajak Malaysia.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia menjabarkan bila melihat indikator ketidaksetaraan yang berdasarkan upah atau pendapatan maka tingkat ketidaksetaraan pajak di Amerika Serikat (AS) akan lebih tinggi dari Malaysia. Namun, tingkat ketidaksetaraan penghasilan setelah pajak di AS lebih rendah dibandingkan Malaysia.

“Padahal, AS adalah bapak baptis kapitalisme. Namun, dalam mengatasi ketidaksetaraan justru lebih baik daripada kita karena sistem perpajakan di sini tidak cukup progresif untuk membantu orang miskin,” kata Khalid. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan