KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Dukung QRIS Cross Border

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Dukung QRIS Cross Border

Warga melakukan pembayaran nontunai menggunakan QRIS di salah satu lapak pelaku usaha kuliner di Jalan Rungkut Lor Gang II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif pajak untuk mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintasbatas negara atau cross border.

President Digital Banking Bank Mandiri Sunarto Xie mengatakan penggunaan QRIS cross border akan membuat transaksi lebih efisien dengan biaya lebih rendah. Meski demikian, pemerintah perlu memberikan insentif untuk mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan sistem pembayaran tersebut.

"Dengan memberikan memberi beberapa insentif seperti tax allowance, kita bisa mengundang lebih banyak orang masuk ke sistem pembayaran ini. Dari perspektif industri, sekarang saya harus lebih berupaya membuat semua orang masuk di industri sistem pembayaran," katanya dalam Casual Talks on Digital Payment Innovation of Fintech sebagai Side Event G-20, dikutip Sabtu (15/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sunarto mengatakan skema insentif pajak telah terbukti efektif mendorong masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah. Misalnya pada skema tax refund, banyak turis asing yang memanfaatkannya untuk mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) walaupun disyaratkan mengurus secara online dan menggunakan sistem pembayaran tertentu.

Skema tax refund tidak hanya ada di Indonesia tetapi juga banyak negara di dunia. Fasilitas ini diberikan kepada turis asing yang membeli barang untuk dibawa ke luar negeri.

Mengenai pemanfaatan QRIS cross border, Sunarto menilai pemerintah dapat menggunakan skema insentif tertentu agar semakin banyak orang yang memanfaatkan. Apalagi, QRIS cross border memiliki sejumlah keuntungan seperti menurunkan biaya transaksi hingga 30%.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Sementara itu, Ketua Komite 2 Sistem Pembayaran Ritel dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Abraham Adriaansz menyebut ada pula skema insentif pajak yang dapat diberikan pemerintah kepada industri sektor keuangan untuk menggencarkan penggunaan QRIS cross border. Menurutnya, insentif pajak diperlukan karena transformasi pada sistem pembayaran membutuhkan investasi yang besar.

Dia kemudian mencontohkan negara-negara di dunia seperti Thailand yang memberikan restitusi pajak atas transaksi pembayaran digital setiap bulan. Hal serupa juga terjadi di Korea Selatan dan India walaupun terkadang restitusi pajak ini hanya berlaku untuk transaksi dengan tujuan tertentu seperti kegiatan sosial.

"Transformasi digital membutuhkan investasi yang masuk akal untuk membiayainya. Kita tidak bisa menghindarinya. Kita perlu duduk bersama untuk membuat regulasi yang lebih pasti, seperti yang telah dilakukan di Bank Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Bank Indonesia bersama bank sentral Malaysia dan Thailand telah menguji coba QRIS cross border. Dengan kerja sama itu, masyarakat di ketiga negara tersebut dapat bertransaksi lintas batas negara dengan lebih mudah dan murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra