KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Dukung QRIS Cross Border

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Dukung QRIS Cross Border

Warga melakukan pembayaran nontunai menggunakan QRIS di salah satu lapak pelaku usaha kuliner di Jalan Rungkut Lor Gang II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif pajak untuk mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintasbatas negara atau cross border.

President Digital Banking Bank Mandiri Sunarto Xie mengatakan penggunaan QRIS cross border akan membuat transaksi lebih efisien dengan biaya lebih rendah. Meski demikian, pemerintah perlu memberikan insentif untuk mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan sistem pembayaran tersebut.

"Dengan memberikan memberi beberapa insentif seperti tax allowance, kita bisa mengundang lebih banyak orang masuk ke sistem pembayaran ini. Dari perspektif industri, sekarang saya harus lebih berupaya membuat semua orang masuk di industri sistem pembayaran," katanya dalam Casual Talks on Digital Payment Innovation of Fintech sebagai Side Event G-20, dikutip Sabtu (15/2/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sunarto mengatakan skema insentif pajak telah terbukti efektif mendorong masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah. Misalnya pada skema tax refund, banyak turis asing yang memanfaatkannya untuk mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) walaupun disyaratkan mengurus secara online dan menggunakan sistem pembayaran tertentu.

Skema tax refund tidak hanya ada di Indonesia tetapi juga banyak negara di dunia. Fasilitas ini diberikan kepada turis asing yang membeli barang untuk dibawa ke luar negeri.

Mengenai pemanfaatan QRIS cross border, Sunarto menilai pemerintah dapat menggunakan skema insentif tertentu agar semakin banyak orang yang memanfaatkan. Apalagi, QRIS cross border memiliki sejumlah keuntungan seperti menurunkan biaya transaksi hingga 30%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, Ketua Komite 2 Sistem Pembayaran Ritel dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Abraham Adriaansz menyebut ada pula skema insentif pajak yang dapat diberikan pemerintah kepada industri sektor keuangan untuk menggencarkan penggunaan QRIS cross border. Menurutnya, insentif pajak diperlukan karena transformasi pada sistem pembayaran membutuhkan investasi yang besar.

Dia kemudian mencontohkan negara-negara di dunia seperti Thailand yang memberikan restitusi pajak atas transaksi pembayaran digital setiap bulan. Hal serupa juga terjadi di Korea Selatan dan India walaupun terkadang restitusi pajak ini hanya berlaku untuk transaksi dengan tujuan tertentu seperti kegiatan sosial.

"Transformasi digital membutuhkan investasi yang masuk akal untuk membiayainya. Kita tidak bisa menghindarinya. Kita perlu duduk bersama untuk membuat regulasi yang lebih pasti, seperti yang telah dilakukan di Bank Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Bank Indonesia bersama bank sentral Malaysia dan Thailand telah menguji coba QRIS cross border. Dengan kerja sama itu, masyarakat di ketiga negara tersebut dapat bertransaksi lintas batas negara dengan lebih mudah dan murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN