IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:43 WIB
Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Suasana rapat kerja Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR meminta pemerintah agar tidak terlalu banyak memberikan insentif kepada para investor yang melakukan penanaman modal untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah boleh saja memberikan insentif kepada pihak swasta yang mendukung pembangunan IKN. Hanya saja, menurutnya, pemberian insentif tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan.

"Boleh saja pemerintah atau negara memberikan insentif pada para investor, tetapi prinsip-prinsip keadilan sosial, prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, prinsip-prinsip kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat lokal itu harus menjadi perhatian utama," ujar Marwan, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti diketahui, pembangunan IKN memerlukan dana senilai Rp486 triliun. Meski demikian, hanya 20% dari kebutuhan dana tersebut yang dipenuhi lewat APBN. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta.

Oleh karena itu, insentif pajak diperlukan untuk menarik minat pelaku usaha. Bambang mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas sedang merancang PP terkait insentif pajak di IKN.

"PP tentang insentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus," ujar Bambang, awal pekan ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bambang mengatakan ketentuan terkait insentif pajak di IKN akan dikonsultasikan ke DPR. "Pada waktunya kalau memang itu harus dikonsultasikan, saya kira lebih baik dikonsultasikan supaya semua pihak juga jelas sweetener apa yang akan kita berikan," ujar Bambang.

Secara umum, pemerintah berencana memberikan insentif berupa tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?