IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:43 WIB
Pemerintah Diingatkan Agar Tak Berlebihan dalam Berikan Insentif IKN

Suasana rapat kerja Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR meminta pemerintah agar tidak terlalu banyak memberikan insentif kepada para investor yang melakukan penanaman modal untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah boleh saja memberikan insentif kepada pihak swasta yang mendukung pembangunan IKN. Hanya saja, menurutnya, pemberian insentif tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan.

"Boleh saja pemerintah atau negara memberikan insentif pada para investor, tetapi prinsip-prinsip keadilan sosial, prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, prinsip-prinsip kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat lokal itu harus menjadi perhatian utama," ujar Marwan, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, pembangunan IKN memerlukan dana senilai Rp486 triliun. Meski demikian, hanya 20% dari kebutuhan dana tersebut yang dipenuhi lewat APBN. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta.

Oleh karena itu, insentif pajak diperlukan untuk menarik minat pelaku usaha. Bambang mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas sedang merancang PP terkait insentif pajak di IKN.

"PP tentang insentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus," ujar Bambang, awal pekan ini.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bambang mengatakan ketentuan terkait insentif pajak di IKN akan dikonsultasikan ke DPR. "Pada waktunya kalau memang itu harus dikonsultasikan, saya kira lebih baik dikonsultasikan supaya semua pihak juga jelas sweetener apa yang akan kita berikan," ujar Bambang.

Secara umum, pemerintah berencana memberikan insentif berupa tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN