FILIPINA

Pemerintah Didesak Turunkan Pajak Premi Asuransi Pertanian

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 15:49 WIB
Pemerintah Didesak Turunkan Pajak Premi Asuransi Pertanian

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Pusat Studi Pertanian Asia Tenggara (Southeast Asian Regional Center for Graduate Study and Research in Agriculture/Searca) mendesak pemerintah Filipina menurunkan tarif pajak premi asuransi pertanian untuk mendorong kegiatan pertanian di perdesaan.

Peneliti Searca mengatakan saat ini tarif pajak premi asuransi pertanian mencapai 26% hingga 27%. Tarif tersebut dinilai sangat memberatkan petani. Menurutnya, tarif ideal pajak premi asuransi pertanian hanya 2%.

"Jika Anda menginginkan partisipasi sektor swasta, Anda harus menurunkan pajak premi nonjiwa [termasuk pajak untuk asuransi pertanian]. Saya pikir akan banyak pemain swasta [menginginkan ini]," katanya, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Alip mengatakan penerapan tarif pajak asuransi yang rendah sangat penting bagi petani. Jika tarif itu diturunkan, dia memperkirakan akan banyak masyarakat dan pemilik modal yang masuk ke sektor tersebut.

Dia menilai pemerintah juga perlu memberi subsidi asuransi agribisnis agar lebih rendah. Menurutnya, tarif premi yang tinggi itu terjadi karena hukum pasar mengingat sektor pertanian memiliki risiko gagal panen yang besar.

Asuransi mikro, sambungnya, memainkan peran penting dalam mendorong investasi sektor swasta dalam pembiayaan mikro atau dalam memberikan pinjaman kepada petani kecil. Jika petani memiliki asuransi atau program penjaminan pinjaman, perbankan juga akan bersedia memberikan pinjaman kepada petani, bahkan kepada petani kecil.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Alif menyebut penderitaan petani Filipina sering kali disebabkan kurangnya fasilitas pembiayaan mikro dan bantuan asuransi mikro yang berkelanjutan. Padahal, asuransi atau jaminan pinjaman di negara-negara berkembang sangat penting dalam membiayai petani yang terpinggirkan agar bisa keluar dari jurang kemiskinan.

"Asuransi merupakan jaring pengaman yang penting agar masyarakat miskin tidak tergelincir kembali ke dalam kemiskinan," ujarnya, seperti dilansir manilatimes.net.

Dia kemudian memberi contoh pentingnya peran perusahaan keuangan mikro Center for Agriculture and Rural Development Inc. (CARD) dalam membantu petani di tengah pandemi Covid-19. Ketika mengalami masa sulit, petani dapat mencairkan premi yang telah dibayarkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?