MALAYSIA

Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:11 WIB
Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia didesak untuk memperluas basis pajak gula. Pasalnya, beberapa jenis minuman justru memiliki kandungan gula yang lebih besar dibandingkan dengan minuman kemasan.

Sebuah lembaga think tank, Galen Centre for Health and Social Policy, mendesak pemerintah Malaysia agar memperluas basis pajak gula. Pajak gula seharusnya mencakup seluruh minuman yang mengandung kadar gula tingggi, bukan hanya pada minuman kemasan.

“Orang Malaysia mengonsumsi gula dalam jumlah tinggi tidak hanya melalui minuman kemasan tetapi juga melalui minuman yang dibuat sesuai pesanan seperti teh tarik dan bubble tea,” ujar Azrul Khalib, CEO Galen Centre for Health and Social Policy, seperti dikutip pada Rabu (3/7/2019)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Azrul merujuk pada hasil percobaan yang dilakukan oleh mahasiswa Temasek Polytechnic pada brown sugar boba – salah satu jenisbubble tea—. Hasil percobaan itu menyebutkan bahwa dalam secangkir minuman bubble tea mengandung gula tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan gula yang terkandung dalam satu kaleng berkarbonasi.

Lebih lanjut, Azrul pun ragu terkait keberhasilan pengurangan konsumsi minuman berpemanis dengan memakai instrumen pajak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bergantung pada konsumen Malaysia agar mengubah serta mengadopsi pilihan dan kebiasaan yang sehat.

Azrul menegaskan untuk mengatasi penyakit tidak menular, pemerintah juga harus meningkatkan upaya untuk mempromosikan literasi kesehatan. Menurutnya, upaya untuk memerangi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, pemerintah membutuhkan visi, investasi, dan kemauan politik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Perlu diketahui, Malaysia mengenakan cukai sebesar 40 sen untuk minuman berpemanis yang mengandung gula melebihi lima gram per 100 mililiter, dan minuman berbasis jus atau sayuran yang mengandung lebih dari 12 gram per 100 mililiter. Adapun peraturan ini telah berlaku efektif mulai Senin lalu.

Menurut pemerintah, tujuan pengenaan pajak atas gula ini adalah untuk memerangi obesitas dan penyakit lain yang terkait dengan konsumsi gula yang tinggi. Apalagi, Malaysia termasuk dalam negara dengan tingkat obesitas tertinggi di Asia Tenggara.

Seperti dilansir freemalaysiatoday, pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program kesehatan di sekolah-sekolah guna mengatasi penyakit tidak menular. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN