MALAYSIA

Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:11 WIB
Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia didesak untuk memperluas basis pajak gula. Pasalnya, beberapa jenis minuman justru memiliki kandungan gula yang lebih besar dibandingkan dengan minuman kemasan.

Sebuah lembaga think tank, Galen Centre for Health and Social Policy, mendesak pemerintah Malaysia agar memperluas basis pajak gula. Pajak gula seharusnya mencakup seluruh minuman yang mengandung kadar gula tingggi, bukan hanya pada minuman kemasan.

“Orang Malaysia mengonsumsi gula dalam jumlah tinggi tidak hanya melalui minuman kemasan tetapi juga melalui minuman yang dibuat sesuai pesanan seperti teh tarik dan bubble tea,” ujar Azrul Khalib, CEO Galen Centre for Health and Social Policy, seperti dikutip pada Rabu (3/7/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Azrul merujuk pada hasil percobaan yang dilakukan oleh mahasiswa Temasek Polytechnic pada brown sugar boba – salah satu jenisbubble tea—. Hasil percobaan itu menyebutkan bahwa dalam secangkir minuman bubble tea mengandung gula tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan gula yang terkandung dalam satu kaleng berkarbonasi.

Lebih lanjut, Azrul pun ragu terkait keberhasilan pengurangan konsumsi minuman berpemanis dengan memakai instrumen pajak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bergantung pada konsumen Malaysia agar mengubah serta mengadopsi pilihan dan kebiasaan yang sehat.

Azrul menegaskan untuk mengatasi penyakit tidak menular, pemerintah juga harus meningkatkan upaya untuk mempromosikan literasi kesehatan. Menurutnya, upaya untuk memerangi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, pemerintah membutuhkan visi, investasi, dan kemauan politik.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Perlu diketahui, Malaysia mengenakan cukai sebesar 40 sen untuk minuman berpemanis yang mengandung gula melebihi lima gram per 100 mililiter, dan minuman berbasis jus atau sayuran yang mengandung lebih dari 12 gram per 100 mililiter. Adapun peraturan ini telah berlaku efektif mulai Senin lalu.

Menurut pemerintah, tujuan pengenaan pajak atas gula ini adalah untuk memerangi obesitas dan penyakit lain yang terkait dengan konsumsi gula yang tinggi. Apalagi, Malaysia termasuk dalam negara dengan tingkat obesitas tertinggi di Asia Tenggara.

Seperti dilansir freemalaysiatoday, pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program kesehatan di sekolah-sekolah guna mengatasi penyakit tidak menular. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra