PERTUMBUHAN EKONOMI

Pemerintah dan DPR Mulai Susun RAPBN 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 08:39 WIB
Pemerintah dan DPR Mulai Susun RAPBN 2019

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 mulai disusun antara DPR dan Pemerintah. Hal ini ditandai dengan rapat kerja antara pemerintah dengan badan anggaran DPR.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Salah satu indikator yang dibahas ada soal pertumbuhan ekonomi. Pada poin ini ada perbedaan target antara pemerintah dengan bank sentral perihal angka pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Berbeda dengan pemerintah yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi di 5,4%-5,8%, BI justru memproyeksi pertumbuhan ekonomi hanya berada pada 5,2%-5,6%.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"2019 pertumbuhan ekonomi berkisar 5,2% hingga 5,6%. Pertumbuhan didorong meningkatnya investasi dan beberapa aspek ekspor yang membaik," ujar Perry di Kompleks Parlemen, Kamis (31/5).

Perry mengatakan, pertumbuhan ekonomi 2019 akan didukung oleh beberapa faktor perekonomian, salah satunya membaiknya harga komoditas serta naiknya kegiatan investasi swasta.

Gubernur yang baru menjabat itu kemudian menjelaskan untuk indikator nilai tukar rupiah, bank sentral memprediksi kurs rupiah terhadap dolar akan bergerak pada Rp13.800 sampai Rp14.100 per USD. Sementara inflasi diprediksi akan berada pada angka 3,5% plus minus 1%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Dengan perkembangan yang ada di dunia, rupiah bergerak rata-rata Rp13.800 sampai Rp14.100 per USD. Inflasi terjaga dengan beberapa aspek terkendali, permintaan terkendali dan beberapa koordinasi badan usaha," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengusulkan asumsi dasar makro dalam KEM PPKF 2019 kepada DPR. Di mana, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%-5,8%, inflasi 2,5%-4,5%, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 4,6%-5,2%, nilai tukar Rp13.700-Rp14.000 per dolar AS, harga minyak mentah US$60-US$ 70 per barel, lifting minyak 722-805 ribu barel per hari, lifting gas 1,21,-1,30 juta barel minyak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru