INSENTIF PAJAK

Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 82 perusahaan telah terpilih untuk mengikuti konsultasi mengenai insentif pengurangan pajak (super tax deduction) bagi sektor usaha yang melalukan kegiatan vokasi.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri Iken Retnowulan mengatakan coaching clinic ini merupakan salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction (STD).

Selain itu, coaching clinic ini juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia dengan lebih baik meski pada saat bersamaan, industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Kami harap sektor industri dapat tetap melakukan aktivitas dan menjaga produktivitasnya,” kata Iken dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (02/10/2020).

Dalam coaching clinic tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian menggandeng Kemenko Bidang Perekonomian, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

Sosialisasi dan coaching clinic super tax deduction secara daring diselenggarakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Tercatat, sebanyak 140 perusahaan mendaftarkan diri dan 82 perusahaan terpilih untuk dapat melakukan coaching clinic.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perusahaan dapat meminta masukan dari para coach DJP dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Tim coaching clinic ini juga akan mendampingi perusahaan hingga berhasil mengajukan dan memanfaatkan insentif.

Adapun, kegiatan sosialisasi STD dan layanan klinik konsultasi ini adalah kali kedua setelah kegiatan yang sama dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu dengan partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan super tax deduction tersebut diperuntukkan untuk pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Menurutnya, insentif ini untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan menjamin keterserapan tenaga kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN