INSENTIF PAJAK

Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 82 perusahaan telah terpilih untuk mengikuti konsultasi mengenai insentif pengurangan pajak (super tax deduction) bagi sektor usaha yang melalukan kegiatan vokasi.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri Iken Retnowulan mengatakan coaching clinic ini merupakan salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction (STD).

Selain itu, coaching clinic ini juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia dengan lebih baik meski pada saat bersamaan, industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Kami harap sektor industri dapat tetap melakukan aktivitas dan menjaga produktivitasnya,” kata Iken dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (02/10/2020).

Dalam coaching clinic tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian menggandeng Kemenko Bidang Perekonomian, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

Sosialisasi dan coaching clinic super tax deduction secara daring diselenggarakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Tercatat, sebanyak 140 perusahaan mendaftarkan diri dan 82 perusahaan terpilih untuk dapat melakukan coaching clinic.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Perusahaan dapat meminta masukan dari para coach DJP dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Tim coaching clinic ini juga akan mendampingi perusahaan hingga berhasil mengajukan dan memanfaatkan insentif.

Adapun, kegiatan sosialisasi STD dan layanan klinik konsultasi ini adalah kali kedua setelah kegiatan yang sama dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu dengan partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan super tax deduction tersebut diperuntukkan untuk pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Menurutnya, insentif ini untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan menjamin keterserapan tenaga kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?