INSENTIF PAJAK

Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 82 perusahaan telah terpilih untuk mengikuti konsultasi mengenai insentif pengurangan pajak (super tax deduction) bagi sektor usaha yang melalukan kegiatan vokasi.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri Iken Retnowulan mengatakan coaching clinic ini merupakan salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction (STD).

Selain itu, coaching clinic ini juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia dengan lebih baik meski pada saat bersamaan, industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Kami harap sektor industri dapat tetap melakukan aktivitas dan menjaga produktivitasnya,” kata Iken dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (02/10/2020).

Dalam coaching clinic tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian menggandeng Kemenko Bidang Perekonomian, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

Sosialisasi dan coaching clinic super tax deduction secara daring diselenggarakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Tercatat, sebanyak 140 perusahaan mendaftarkan diri dan 82 perusahaan terpilih untuk dapat melakukan coaching clinic.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perusahaan dapat meminta masukan dari para coach DJP dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Tim coaching clinic ini juga akan mendampingi perusahaan hingga berhasil mengajukan dan memanfaatkan insentif.

Adapun, kegiatan sosialisasi STD dan layanan klinik konsultasi ini adalah kali kedua setelah kegiatan yang sama dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu dengan partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan super tax deduction tersebut diperuntukkan untuk pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Menurutnya, insentif ini untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan menjamin keterserapan tenaga kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?