PERANG DAGANG GLOBAL

Pemerintah Dalami Kebijakan Tarif Impor Baja AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 11:33 WIB
Pemerintah Dalami Kebijakan Tarif Impor Baja AS

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melindungi industri dalam negeri dengan pengenaan tarif impor untuk komoditas baja berimplikasi ke banyak negara termasuk Indonesia. Dinamika ini kemudian menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan kebijakan domestik AS di bawah administrasi Presiden Donald Trump berpotensi menimbulkan perang dagang dalam skala global. Saling balas tarif impor berpotensi terjadi jika AS jadi menerapkan kebijakan ini.

"Kami lihat saja dulu, dinamika mengenai kebijakan itu sedang diperdebatkan antara Presiden Trump dengan kongres dan senatnya," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sejarah mencatat bahwasanya perang dagang berpeluang terjadi bila negara negara ekonomi besar seperti AS menetapkan kebijakan protektif. Hal tersebut merupakan sentimen negatif bagi perekonomian global.

"Namun tentu saja kalau sampai terjadi adanya retorika untuk saling membalas dari sisi tarif, sejarah dunia sudah menunjukkan kalau terjadi perang dagang maka dampaknya buruk terhadap ekonomi dunia," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan seluruh dunia sedang menunggu kepastian dari penerapan kebijakan 'America First' ala Presiden Donald Trump ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump mengirim pesan kuat untuk menerapkan tarif impor untuk sejumlah komoditas. Salah satunya adalah baja sebesar 25% dan alumunium sebesar 10% untuk melindungi industri dalam negeri.

Rencana AS tersebut sudah mendapat respon dari Uni Eropa. Zona Eropa sudah mengusulkan beberapa langkah balasan untuk produk AS yang masuk ke pasar Eropa berupa pengenaan tarif sebagai bentuk tanggapan atas kebijakan AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN