PERANG DAGANG GLOBAL

Pemerintah Dalami Kebijakan Tarif Impor Baja AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 11:33 WIB
Pemerintah Dalami Kebijakan Tarif Impor Baja AS

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melindungi industri dalam negeri dengan pengenaan tarif impor untuk komoditas baja berimplikasi ke banyak negara termasuk Indonesia. Dinamika ini kemudian menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan kebijakan domestik AS di bawah administrasi Presiden Donald Trump berpotensi menimbulkan perang dagang dalam skala global. Saling balas tarif impor berpotensi terjadi jika AS jadi menerapkan kebijakan ini.

"Kami lihat saja dulu, dinamika mengenai kebijakan itu sedang diperdebatkan antara Presiden Trump dengan kongres dan senatnya," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sejarah mencatat bahwasanya perang dagang berpeluang terjadi bila negara negara ekonomi besar seperti AS menetapkan kebijakan protektif. Hal tersebut merupakan sentimen negatif bagi perekonomian global.

"Namun tentu saja kalau sampai terjadi adanya retorika untuk saling membalas dari sisi tarif, sejarah dunia sudah menunjukkan kalau terjadi perang dagang maka dampaknya buruk terhadap ekonomi dunia," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan seluruh dunia sedang menunggu kepastian dari penerapan kebijakan 'America First' ala Presiden Donald Trump ini.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump mengirim pesan kuat untuk menerapkan tarif impor untuk sejumlah komoditas. Salah satunya adalah baja sebesar 25% dan alumunium sebesar 10% untuk melindungi industri dalam negeri.

Rencana AS tersebut sudah mendapat respon dari Uni Eropa. Zona Eropa sudah mengusulkan beberapa langkah balasan untuk produk AS yang masuk ke pasar Eropa berupa pengenaan tarif sebagai bentuk tanggapan atas kebijakan AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?