PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diterbitkan Bappenas. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

"Penerimaan perpajakan sebesar 11,20%–12,00% produk domestik bruto [pada 2025]," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dokumen Rancangan Awal RKP 2025 menuliskan tax ratio menjadi salah satu indikator ekonomi makro, serta menjabarkan beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan.

Kedua, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, kebijakan juga diarahkan untuk mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Keenam, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

Dokumen tersebut juga membeberkan tren tax ratio dalam beberapa tahun terakhir. Tax ratio tercatat sebesar 8,33% pada 2020, yang kemudian meningkat menjadi 9,12% pada 2021 dan 10,39% pada 2022.

Angka tax ratio tersebut mengecil menjadi 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio diprakirakan sebesar 10,12% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak