Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.
JAKARTA, DDTCNews – Ada dua sektor prioritas yang akan mendapat subsidi pajak pada tahun fiskal 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan energi terbarukan.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri serta pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.
“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).
Skema subsidi pajak tersebut, menurut Askolani, merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam struktur belanja perpajakan pemerintah.
Adapun untuk rincian subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan, Askolani belum mau membeberkan lebih jauh. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.
“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil dari pada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.
Dalam pemaparan Dirjen Anggaran di Banggar, insentif pajak tidak sendirian dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non-K/L ini juga diperuntukan bagi 3 pos lainnya.
Pertama, subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik.Ketiga, subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.