KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Ada dua sektor prioritas yang akan mendapat subsidi pajak pada tahun fiskal 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan energi terbarukan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri serta pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Skema subsidi pajak tersebut, menurut Askolani, merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam struktur belanja perpajakan pemerintah.

Adapun untuk rincian subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan, Askolani belum mau membeberkan lebih jauh. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.

“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil dari pada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam pemaparan Dirjen Anggaran di Banggar, insentif pajak tidak sendirian dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non-K/L ini juga diperuntukan bagi 3 pos lainnya.

Pertama, subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik.Ketiga, subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN