KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Ada dua sektor prioritas yang akan mendapat subsidi pajak pada tahun fiskal 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan energi terbarukan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri serta pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Skema subsidi pajak tersebut, menurut Askolani, merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam struktur belanja perpajakan pemerintah.

Adapun untuk rincian subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan, Askolani belum mau membeberkan lebih jauh. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.

“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil dari pada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam pemaparan Dirjen Anggaran di Banggar, insentif pajak tidak sendirian dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non-K/L ini juga diperuntukan bagi 3 pos lainnya.

Pertama, subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik.Ketiga, subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini