KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Ada dua sektor prioritas yang akan mendapat subsidi pajak pada tahun fiskal 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan energi terbarukan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri serta pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Skema subsidi pajak tersebut, menurut Askolani, merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam struktur belanja perpajakan pemerintah.

Adapun untuk rincian subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan, Askolani belum mau membeberkan lebih jauh. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.

“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil dari pada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dalam pemaparan Dirjen Anggaran di Banggar, insentif pajak tidak sendirian dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non-K/L ini juga diperuntukan bagi 3 pos lainnya.

Pertama, subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik.Ketiga, subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar