Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Agustus 2023 mencapai Rp20,13 triliun, turun 14,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp23,57 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif kepabeanan tersebut dalam rangka mendukung investasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor.
"Kami melihat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan terhadap berbagai fasilitas untuk kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).
Insentif yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp12,81 triliun. Kemudian, pembebasan bea masuk pasal 25 dan pasal 26 senilai Rp4,8 triliun, serta pembebasan bea masuk khusus kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp942 miliar.
Sri Mulyani mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE.
Hingga Agustus 2023, ekspor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE mencapai US$60,7 miliar atau turun 12,5% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk impor, nilainya mencapai US$17,1 miliar atau turun 20,5%.
"Rasio ekspor terhadap impor yaitu 3,5 untuk tahun 2023. Ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu yang 3,2," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu juga memberikan pembinaan UMKM.
Tercatat terdapat 3.941 UMKM yang dibina. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.131 UMKM belum melakukan kegiatan ekspor dan 810 UMKM sudah melakukan ekspor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.