KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Agustus 2023 mencapai Rp20,13 triliun, turun 14,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp23,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif kepabeanan tersebut dalam rangka mendukung investasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor.

"Kami melihat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan terhadap berbagai fasilitas untuk kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Insentif yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp12,81 triliun. Kemudian, pembebasan bea masuk pasal 25 dan pasal 26 senilai Rp4,8 triliun, serta pembebasan bea masuk khusus kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp942 miliar.

Sri Mulyani mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE.

Hingga Agustus 2023, ekspor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE mencapai US$60,7 miliar atau turun 12,5% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk impor, nilainya mencapai US$17,1 miliar atau turun 20,5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Rasio ekspor terhadap impor yaitu 3,5 untuk tahun 2023. Ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu yang 3,2," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu juga memberikan pembinaan UMKM.

Tercatat terdapat 3.941 UMKM yang dibina. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.131 UMKM belum melakukan kegiatan ekspor dan 810 UMKM sudah melakukan ekspor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja