KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Agustus 2023 mencapai Rp20,13 triliun, turun 14,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp23,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif kepabeanan tersebut dalam rangka mendukung investasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor.

"Kami melihat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan terhadap berbagai fasilitas untuk kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Insentif yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp12,81 triliun. Kemudian, pembebasan bea masuk pasal 25 dan pasal 26 senilai Rp4,8 triliun, serta pembebasan bea masuk khusus kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp942 miliar.

Sri Mulyani mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE.

Hingga Agustus 2023, ekspor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE mencapai US$60,7 miliar atau turun 12,5% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk impor, nilainya mencapai US$17,1 miliar atau turun 20,5%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Rasio ekspor terhadap impor yaitu 3,5 untuk tahun 2023. Ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu yang 3,2," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu juga memberikan pembinaan UMKM.

Tercatat terdapat 3.941 UMKM yang dibina. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.131 UMKM belum melakukan kegiatan ekspor dan 810 UMKM sudah melakukan ekspor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI