UU CIPTA KERJA

Pemerintah Berhati-Hati Susun RPP Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 17:08 WIB
Pemerintah Berhati-Hati Susun RPP Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua dari kanan) memberikan penjelasan dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk berhati-hati dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan perpajakan sebagai aturan turunan UU 11/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tidak menginginkan adanya kesalahan penulisan dalam aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah hingga sengketa.

"Salah tulis [aturan] bisa jungkir balik implementasinya. Saya tidak mau nanti implementasinya salah-salah. Itu bisa jadi salah makna semua dan ujung-ujungnya ke Pengadilan Pajak," ujar Suryo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan tersebut, Suryo menerangkan saat ini DJP sedang menyusun 1 PP yang mengatur pelaksanaan seluruh UU perpajakan yang diubah melalui Pasal 111 hingga Pasal 113 UU No. 11/2020, yakni UU PPh, UU PPN, dan UU KUP.

Untuk saat ini, Suryo mengestimasi naskah PP pelaksanaan klaster perpajakan UU 11/2020 mencapai 140 halaman. Selain memperjelas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan untuk diatur melalui PP, DJP juga akan mengatur mengenai masa transisi pada PP tersebut.

"Dalam PP ini akan kami atur mengenai transisi. Berubahnya suatu regulasi akan membawa efek administrasi, di PP ini nanti akan kami bunyikan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Oleh karena itu, Suryo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi oleh DJP karena tidak melaksanakan ketentuan pajak yang baru. Banyak aspek yang akan melewati masa transisi melalui PP yang saat ini sedang disusun.

Sesuai dengan amanat UU 11/2020, pemerintah memiliki 3 bulan untuk merancang seluruh aturan pelaksanaan. Mengingat UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020, pemerintah masih memiliki waktu hingga Januari 2021 untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 22:32 WIB

Tentu saja perlu kehati-hatian yg ekstra mengingat PP sebagai aturan pelaksana dari Omnibus perpajakan. Dengan adanya aturan pelaksana, bukannya merampingkan regulasi malah menambah beban pembuatan. Tentu saja hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan hyper regulasi di negara ini. Sangat memprihatinkan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra