ITALIA

Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Rencana pengenaan pajak itu dimuat dalam anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada parlemen beberapa hari mendatang dan harus disetujui akhir tahun ini.

Pengenaan pajak tersebut akan sangat mempengaruhi perusahaan yang berkecimpung di bidang minuman berpemanis ataupun plastik. Misalnya, anak perusahaan dan mitra Coca-Cola Italia akan menjadi salah satu pihak yang paling terpukul.

“Pajak tidak bermanfaat bagi kesehatan atau lingkungan tetapi hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dengan mengenakan biaya besar pada konsumen, pekerja, dan perusahaan," ujar Luca Busi, Kepala eksekutif Sibeg, anak perusahaan Coca-Cola, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lebih lanjut, Busi memproyeksi pungutan pajak tersebut akan mengurangi pendapatan perusahaan sebesar 27% atau menjadi 84 juta euro (setara dengan Rp1,3 triliun). Pajak tersebut juga dapat memangkas keuntungan perusahan senilai 16,7 juta euro (setara dengan Rp259,9 triliun).

Adapun perluasan basis pajak ditempuh oleh pemerintah Italia yang baru menjabat untuk menutup defisit. Selain itu, mereka memangkas pajak penghasilan dan membatalkan kenaikan pajak penjualan senilai 23 miliar euro (setara dengan Rp357,9 triliun) yang diteken oleh pemerintah sebelumnya.

Atas kondisi itu, pemerintah berencana mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah senilai 1,3 miliar euro (setara dengan Rp20,2 triliun).

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Secara lebih rinci, pajak plastik yang akan diterapkan mewajibkan perusahaan membayar retribusi senilai 1 euro (setara dengan Rp15.565) untuk per kilogram plastik yang diproduksi. Selain itu, pajak ini juga ditujukan sebagai kontribusi Italia dalam aksi global melawan polusi.

Pengenaan pajak atas produksi plastik juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan hampir 1 miliar euro (setara dengan Rp15,5 triliun). Sementara itu, pajak atas minuman berpemanis dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan sembari menangani masalah kesehatan.

Masalah kesehatan tersebut diantaranya seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. Pajak ini akan menyasar produk bir nonalkohol, minuman bersoda, dan jus buah dengan tambahan gula atau pemanis.

Seperti dilansir ilglobo.com.au, kedua pungutan tersebut akan mulai berlaku pada Juli 2020. Pajak serupa juga telah diterapkan di banyak negara termasuk Inggris dan Prancis, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra