ITALIA

Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Rencana pengenaan pajak itu dimuat dalam anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada parlemen beberapa hari mendatang dan harus disetujui akhir tahun ini.

Pengenaan pajak tersebut akan sangat mempengaruhi perusahaan yang berkecimpung di bidang minuman berpemanis ataupun plastik. Misalnya, anak perusahaan dan mitra Coca-Cola Italia akan menjadi salah satu pihak yang paling terpukul.

“Pajak tidak bermanfaat bagi kesehatan atau lingkungan tetapi hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dengan mengenakan biaya besar pada konsumen, pekerja, dan perusahaan," ujar Luca Busi, Kepala eksekutif Sibeg, anak perusahaan Coca-Cola, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Lebih lanjut, Busi memproyeksi pungutan pajak tersebut akan mengurangi pendapatan perusahaan sebesar 27% atau menjadi 84 juta euro (setara dengan Rp1,3 triliun). Pajak tersebut juga dapat memangkas keuntungan perusahan senilai 16,7 juta euro (setara dengan Rp259,9 triliun).

Adapun perluasan basis pajak ditempuh oleh pemerintah Italia yang baru menjabat untuk menutup defisit. Selain itu, mereka memangkas pajak penghasilan dan membatalkan kenaikan pajak penjualan senilai 23 miliar euro (setara dengan Rp357,9 triliun) yang diteken oleh pemerintah sebelumnya.

Atas kondisi itu, pemerintah berencana mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah senilai 1,3 miliar euro (setara dengan Rp20,2 triliun).

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Secara lebih rinci, pajak plastik yang akan diterapkan mewajibkan perusahaan membayar retribusi senilai 1 euro (setara dengan Rp15.565) untuk per kilogram plastik yang diproduksi. Selain itu, pajak ini juga ditujukan sebagai kontribusi Italia dalam aksi global melawan polusi.

Pengenaan pajak atas produksi plastik juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan hampir 1 miliar euro (setara dengan Rp15,5 triliun). Sementara itu, pajak atas minuman berpemanis dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan sembari menangani masalah kesehatan.

Masalah kesehatan tersebut diantaranya seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. Pajak ini akan menyasar produk bir nonalkohol, minuman bersoda, dan jus buah dengan tambahan gula atau pemanis.

Seperti dilansir ilglobo.com.au, kedua pungutan tersebut akan mulai berlaku pada Juli 2020. Pajak serupa juga telah diterapkan di banyak negara termasuk Inggris dan Prancis, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif