PMK 77/2020

Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Kantor Kemenkeu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menambah kewenangan Bank Indonesia (BI) dengan merevisi UU tentang BI yang saat ini berlaku demi mendorong kinerja investasi.

Rencana tersebut tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. Dalam renstra, RUU tentang BI ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 mendatang.

"Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI terkait pengaturan makroprudensial," tulis Kemenkeu dikutip dari Renstra Kemenkeu 2020-2024, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Urgensi lain yang dicantumkan Kemenkeu adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

Namun demikian, rencana atas UU BI ini bukanlah hal yang baru. Rencana revisi UU BI ini juga sudah tertuang dalam Renstra Kemenkeu 2015-2019. Dalam renstra tersebut, revisi UU BI ditargetkan selesai pada 2016.

Pertimbangan revisi UU BI pada renstra lama juga lebih banyak ketimbang renstra baru. Kala itu, revisi UU BI ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Terbitnya UU OJK yang mengatur wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini menjadi wewenang BI sehingga diperlukan penyesuaian atas tugas BI," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Pengaturan BI dirasa perlu karena tujuan yang tercantum pada UU BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah menimbulkan dua pengertian dalam penerapannya, yakni dari sisi nilai tukar dan juga dari sisi inflasi.

Selain itu, renstra lama juga menyebut revisi UU BI diperlukan demi memperjelas peran BI dalam upaya memperlancar kegiatan ekonomi di masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci