PMK 77/2020

Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Kantor Kemenkeu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menambah kewenangan Bank Indonesia (BI) dengan merevisi UU tentang BI yang saat ini berlaku demi mendorong kinerja investasi.

Rencana tersebut tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. Dalam renstra, RUU tentang BI ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 mendatang.

"Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI terkait pengaturan makroprudensial," tulis Kemenkeu dikutip dari Renstra Kemenkeu 2020-2024, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Urgensi lain yang dicantumkan Kemenkeu adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

Namun demikian, rencana atas UU BI ini bukanlah hal yang baru. Rencana revisi UU BI ini juga sudah tertuang dalam Renstra Kemenkeu 2015-2019. Dalam renstra tersebut, revisi UU BI ditargetkan selesai pada 2016.

Pertimbangan revisi UU BI pada renstra lama juga lebih banyak ketimbang renstra baru. Kala itu, revisi UU BI ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Terbitnya UU OJK yang mengatur wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini menjadi wewenang BI sehingga diperlukan penyesuaian atas tugas BI," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Pengaturan BI dirasa perlu karena tujuan yang tercantum pada UU BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah menimbulkan dua pengertian dalam penerapannya, yakni dari sisi nilai tukar dan juga dari sisi inflasi.

Selain itu, renstra lama juga menyebut revisi UU BI diperlukan demi memperjelas peran BI dalam upaya memperlancar kegiatan ekonomi di masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?