KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan dari truk barang sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi barang impor ilegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan satgas menjadi bentuk komitmen pemerintah memberantas barang impor ilegal. Menurutnya, terdapat 7 jenis barang yang akan diawasi oleh satgas.

"Kami membentuklah satgas pengawasan barang tertentu. Jadi enggak semua [barang]. Ini tertentu, yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Zulkifli mengatakan jenis barang tersebut yang diawasi satgas meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Pengawasan akan difokuskan pada gudang distributor dan importir.

Dia pun pembentukan satgas didasarkan pada UU 7/2014 tentang Perdagangan yang menyatakan pemerintah mengatur kegiatan pedagang luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian, PP 29/2021 juga memberikan kewenangan kepada menteri untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 932/2024, kini dibentuk satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kepmendag ini berlaku pada 18 Juli hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Satgas ini bertujuan menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor, serta menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Selain itu, pembentukan satgas juga akan memperkuat komunikasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Satgas beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Polri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

"Tugasnya antara lain ... memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk standar SNI dan pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu