Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan dari truk barang sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi barang impor ilegal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan satgas menjadi bentuk komitmen pemerintah memberantas barang impor ilegal. Menurutnya, terdapat 7 jenis barang yang akan diawasi oleh satgas.
"Kami membentuklah satgas pengawasan barang tertentu. Jadi enggak semua [barang]. Ini tertentu, yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Zulkifli mengatakan jenis barang tersebut yang diawasi satgas meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Pengawasan akan difokuskan pada gudang distributor dan importir.
Dia pun pembentukan satgas didasarkan pada UU 7/2014 tentang Perdagangan yang menyatakan pemerintah mengatur kegiatan pedagang luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian, PP 29/2021 juga memberikan kewenangan kepada menteri untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 932/2024, kini dibentuk satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kepmendag ini berlaku pada 18 Juli hingga 31 Desember 2024.
Satgas ini bertujuan menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor, serta menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Selain itu, pembentukan satgas juga akan memperkuat komunikasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Satgas beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Polri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.
"Tugasnya antara lain ... memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk standar SNI dan pajak," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.