KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan dari truk barang sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi barang impor ilegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan satgas menjadi bentuk komitmen pemerintah memberantas barang impor ilegal. Menurutnya, terdapat 7 jenis barang yang akan diawasi oleh satgas.

"Kami membentuklah satgas pengawasan barang tertentu. Jadi enggak semua [barang]. Ini tertentu, yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Zulkifli mengatakan jenis barang tersebut yang diawasi satgas meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Pengawasan akan difokuskan pada gudang distributor dan importir.

Dia pun pembentukan satgas didasarkan pada UU 7/2014 tentang Perdagangan yang menyatakan pemerintah mengatur kegiatan pedagang luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian, PP 29/2021 juga memberikan kewenangan kepada menteri untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 932/2024, kini dibentuk satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kepmendag ini berlaku pada 18 Juli hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Satgas ini bertujuan menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor, serta menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Selain itu, pembentukan satgas juga akan memperkuat komunikasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Satgas beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Polri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

"Tugasnya antara lain ... memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk standar SNI dan pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP