REFORMASI PERPAJAKAN

Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:26 WIB
Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat empat tim reformasi untuk menunjang dan menyukseskan reformasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi tersebut mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

“Tujuan dari dibentuknya tim reformasi ini untuk membangun institusi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang lebih kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Ia menyatakan kedua institusi tersebut harus mampu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, dan melayani masyarakat dengan profesionalisme serta integritas dan efisiensi yang tinggi.

Dari sisi perpajakan pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data serta administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktifitas aparat perpajakan.

Sedangkan dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka pemerintah membentuk empat tim yang terdiri dari tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana.

Adapun koordinator tim yang ditunjuk yaitu tim pelaksana yang akan melakukan organisasi dari sisi scoop pekerjaan masing-masing antara scoop pekerjaan untuk Ditjen Pajak dan scoop untuk Ditjen Bea Cukai.

Sebagai informasi, Tim Reformasi Perpajakan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!