REFORMASI PERPAJAKAN

Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:26 WIB
Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat empat tim reformasi untuk menunjang dan menyukseskan reformasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi tersebut mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

“Tujuan dari dibentuknya tim reformasi ini untuk membangun institusi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang lebih kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menyatakan kedua institusi tersebut harus mampu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, dan melayani masyarakat dengan profesionalisme serta integritas dan efisiensi yang tinggi.

Dari sisi perpajakan pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data serta administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktifitas aparat perpajakan.

Sedangkan dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka pemerintah membentuk empat tim yang terdiri dari tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana.

Adapun koordinator tim yang ditunjuk yaitu tim pelaksana yang akan melakukan organisasi dari sisi scoop pekerjaan masing-masing antara scoop pekerjaan untuk Ditjen Pajak dan scoop untuk Ditjen Bea Cukai.

Sebagai informasi, Tim Reformasi Perpajakan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB