MALAYSIA

Pemerintah Bebaskan Bea Meterai Properti Setengah Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 18:07 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Meterai Properti Setengah Tahun

Ilustrasi. (foto: sea.mashable)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memberi insentif bea meterai bagi pembeli rumah yang berlaku selama 6 bulan ke depan. Insentif ini pun didukung oleh para pengembang properti yang sepakat untuk menurunkan harga setidaknya 10%.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah memberikan keringanan untuk pembeli rumah dengan harga hingga 1 juta ringgit (sekitar Rp3,41 miliar). Keringanan ini hanya diberikan kepada pembeli rumah untuk yang pertama kalinya saja.

“Hingga Juni mendatang, para pembeli rumah akan dibebaskan dari pengenaan bea meterai dengan harga rumah mulai dari 300.000 ringgit hingga 1 juta ringgit,” tuturnya di Petaling Jaya, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Menurutnya, diskon harga properti yang diiringi dengan insentif bea meterai merupakan formula yang saling menguntungkan (win-win), baik pembeli maupun pengembang. Penghapusan bea meterai ini merupakan kebijakan lanjutan setelah pemerintah membebaskan sales and services tax (SST) pada bahan bangunan utama seperti batu bata, semen, pasir dan layanan konstruksi.

“Saya harap pengembang bisa memberi diskon harga properti lebih tinggi lagi sekitar 15%-20%, tidak hanya 10%. Disertai dengan kebijakan sebelumnya dan pembebasan bea meterai, harga properti bisa semakin rendah,” katanya, seperti dilansir Free Malaysia Today.

Kebijakan ini pun diestimasi bisa menurunkan harga properti yang mencapai 2,5 juta ringgit (Rp8,53 miliar). Pasalnya, bea meterai untuk 1 juta ringgit pertama akan dibebaskan. Sementara, sisanya akan dikenakan bea meterai 3%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain penghapusan bea meterai pada properti, pemerintah juga menghapus bea meterai pada perjanjian peminjaman dari tarif yang sebelumnya berlaku senilai 0,5% dari keseluruhan nilai peminjaman.

“Strategi ini bisa memberikan dampak positif pada keuangan negara, sekaligus menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’