MALAYSIA

Pemerintah Bebaskan Bea Meterai Properti Setengah Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 18:07 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Meterai Properti Setengah Tahun

Ilustrasi. (foto: sea.mashable)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memberi insentif bea meterai bagi pembeli rumah yang berlaku selama 6 bulan ke depan. Insentif ini pun didukung oleh para pengembang properti yang sepakat untuk menurunkan harga setidaknya 10%.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah memberikan keringanan untuk pembeli rumah dengan harga hingga 1 juta ringgit (sekitar Rp3,41 miliar). Keringanan ini hanya diberikan kepada pembeli rumah untuk yang pertama kalinya saja.

“Hingga Juni mendatang, para pembeli rumah akan dibebaskan dari pengenaan bea meterai dengan harga rumah mulai dari 300.000 ringgit hingga 1 juta ringgit,” tuturnya di Petaling Jaya, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menurutnya, diskon harga properti yang diiringi dengan insentif bea meterai merupakan formula yang saling menguntungkan (win-win), baik pembeli maupun pengembang. Penghapusan bea meterai ini merupakan kebijakan lanjutan setelah pemerintah membebaskan sales and services tax (SST) pada bahan bangunan utama seperti batu bata, semen, pasir dan layanan konstruksi.

“Saya harap pengembang bisa memberi diskon harga properti lebih tinggi lagi sekitar 15%-20%, tidak hanya 10%. Disertai dengan kebijakan sebelumnya dan pembebasan bea meterai, harga properti bisa semakin rendah,” katanya, seperti dilansir Free Malaysia Today.

Kebijakan ini pun diestimasi bisa menurunkan harga properti yang mencapai 2,5 juta ringgit (Rp8,53 miliar). Pasalnya, bea meterai untuk 1 juta ringgit pertama akan dibebaskan. Sementara, sisanya akan dikenakan bea meterai 3%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain penghapusan bea meterai pada properti, pemerintah juga menghapus bea meterai pada perjanjian peminjaman dari tarif yang sebelumnya berlaku senilai 0,5% dari keseluruhan nilai peminjaman.

“Strategi ini bisa memberikan dampak positif pada keuangan negara, sekaligus menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024