KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bebaskan 100% PPN Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:01 WIB
Pemerintah Bebaskan 100% PPN Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar

Ilustrasi. Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk sektor properti. Kali ini, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Meski demikian, pemerintah belum menerbitkan payung hukum terkait dengan kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN atas rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Airlangga belum memerinci secara spesifik periode pemberlakuan aturan ini.

"Presiden (Jokowi) meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan. Sesudah Juni, PPN 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Tak cuma PPN ditanggung pemerintah yang diberikan pemerintah, biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga akan ditanggung pemerintah. Biaya administrasi yang dimaksud mencakup bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.

Airlangga menambahkan insentif pajak diharapkan bisa mem-boost kinerja sektor properti yang sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, yakni 14% hingga 16% pada 2023.

"[Sektor properti] juga menyerap tenaga kerja sebanyak 13,8 juta jiwa dan kontribusi terhadap penerimaan pajak 9,3% serta pendapatan asli daerah (PAD) 31,9%," kata Airlangga.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah juga diharapkan bisa mempersempit selisih jumlah antara rumah yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat (backlog), yakni sebanyak 12,1 juta unit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung tentang pemberian insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Menurut Jokowi, insentif ini penting untuk menjaga momentum ekonomi.

"Kita akan berikan insentif, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," kata Jokowi dalam Investor Daily Summit 2023, pagi tadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi