Ilustrasi. Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk sektor properti. Kali ini, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Meski demikian, pemerintah belum menerbitkan payung hukum terkait dengan kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN atas rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Airlangga belum memerinci secara spesifik periode pemberlakuan aturan ini.
"Presiden (Jokowi) meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan. Sesudah Juni, PPN 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).
Tak cuma PPN ditanggung pemerintah yang diberikan pemerintah, biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga akan ditanggung pemerintah. Biaya administrasi yang dimaksud mencakup bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.
Airlangga menambahkan insentif pajak diharapkan bisa mem-boost kinerja sektor properti yang sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, yakni 14% hingga 16% pada 2023.
"[Sektor properti] juga menyerap tenaga kerja sebanyak 13,8 juta jiwa dan kontribusi terhadap penerimaan pajak 9,3% serta pendapatan asli daerah (PAD) 31,9%," kata Airlangga.
Pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah juga diharapkan bisa mempersempit selisih jumlah antara rumah yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat (backlog), yakni sebanyak 12,1 juta unit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung tentang pemberian insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Menurut Jokowi, insentif ini penting untuk menjaga momentum ekonomi.
"Kita akan berikan insentif, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," kata Jokowi dalam Investor Daily Summit 2023, pagi tadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.