KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN menjadi PP pada bulan depan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan subbstansi dalam RPP Manajemen ASN sudah selesai disusun sehingga bisa ditetapkan pada April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Substansi yang termuat dalam RPP tersebut antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam RPP Manajemen ASN tersebut. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang fleksibel. Fleksibilitas tersebut diperlukan untuk mempermudah rekrutmen ASN jika ada kebutuhan.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Jika ada ASN yang resign, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang justru jadi masalah di kemudian hari. Untuk itu, 2024 ini telah ditetapkan 3 kali siklus rekrutmen," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kedua, RPP Manajemen ASN memungkinkan ASN untuk berpindah ke luar instansi guna memenuhi kebutuhan talenta.

"Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik di dalam, antar-instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," ujar Anas.

Ketiga, RPP Manajemen ASN turut memuat ketentuan mengenai pengembangan kompetensi ASN yang tidak hanya melalui penataran, melainkan juga melalui experiential learning seperti magang dan on the job training.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Keempat, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

"Aturan ini bersifat resiprokal dan akan seleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi