KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN menjadi PP pada bulan depan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan subbstansi dalam RPP Manajemen ASN sudah selesai disusun sehingga bisa ditetapkan pada April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Substansi yang termuat dalam RPP tersebut antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam RPP Manajemen ASN tersebut. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang fleksibel. Fleksibilitas tersebut diperlukan untuk mempermudah rekrutmen ASN jika ada kebutuhan.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Jika ada ASN yang resign, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang justru jadi masalah di kemudian hari. Untuk itu, 2024 ini telah ditetapkan 3 kali siklus rekrutmen," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, RPP Manajemen ASN memungkinkan ASN untuk berpindah ke luar instansi guna memenuhi kebutuhan talenta.

"Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik di dalam, antar-instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," ujar Anas.

Ketiga, RPP Manajemen ASN turut memuat ketentuan mengenai pengembangan kompetensi ASN yang tidak hanya melalui penataran, melainkan juga melalui experiential learning seperti magang dan on the job training.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Keempat, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

"Aturan ini bersifat resiprokal dan akan seleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN