EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 13:51 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menerbitkan surat utang atau obligasi bernama Pandemic Bond guna menekan dampak virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan pandemic bond telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan saat ini membuat rambu-rambunya, sehingga pemerintah tidak secara ugal-ugalan deficit financing dengan pembiayaan dari bank sentral," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan membolehkan Bank Indonesia (BI) dan BUMN membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana.

Pandemic Bond, lanjut Menkeu, akan digunakan sebagai sumber pendanaan penanganan virus corona lainnya apabila pendanaan penanganan yang disiapkan pemerintah saat ini sudah terserap habis.

“Kami kesulitan menghitung berapa besar dampaknya pada ekonomi karena tidak ada yang tahu kapan wabah akan berakhir. Untuk itu, pandemic bond bisa dimanfaatkan jika sumber pendanaan penanganan virus Corona telah habis,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain pendanaan, lanjutnya, pandemic bond juga bisa dipakai untuk menstabilkan pasar yang sangat bergejolak atau volatile. Situasi pasar yang volatile akan menyebabkan harga surat utang tidak rasional.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo belum memastikan berapa besar kebutuhan dana dari pandemic bond yang akan diterbitkan pemerintah nantinya. Dia juga belum menghitung kemampuan bank sentral untuk membelinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?