EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 13:51 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan Pandemic Bond, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menerbitkan surat utang atau obligasi bernama Pandemic Bond guna menekan dampak virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan pandemic bond telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan saat ini membuat rambu-rambunya, sehingga pemerintah tidak secara ugal-ugalan deficit financing dengan pembiayaan dari bank sentral," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan membolehkan Bank Indonesia (BI) dan BUMN membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana.

Pandemic Bond, lanjut Menkeu, akan digunakan sebagai sumber pendanaan penanganan virus corona lainnya apabila pendanaan penanganan yang disiapkan pemerintah saat ini sudah terserap habis.

“Kami kesulitan menghitung berapa besar dampaknya pada ekonomi karena tidak ada yang tahu kapan wabah akan berakhir. Untuk itu, pandemic bond bisa dimanfaatkan jika sumber pendanaan penanganan virus Corona telah habis,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain pendanaan, lanjutnya, pandemic bond juga bisa dipakai untuk menstabilkan pasar yang sangat bergejolak atau volatile. Situasi pasar yang volatile akan menyebabkan harga surat utang tidak rasional.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo belum memastikan berapa besar kebutuhan dana dari pandemic bond yang akan diterbitkan pemerintah nantinya. Dia juga belum menghitung kemampuan bank sentral untuk membelinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN