Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah peraturan yang selama ini mengatur tentang perpajakan kegiatan usaha hulu migas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Ada 2 beleid yang akan direvisi. Pertama, PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kedua, PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
"Dukungan regulasi dan kebijakan yang diperlukan ... [adalah] revisi PP53/2017 dan PP 27/2017 tentang perpajakan kontrak kerja sama (KKS)," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Target Tahun 2023.
Secara umum, masih dalam laporan tersebut, revisi atas PP53/2017 dan PP 27/2017 diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor migas. Tujuan akhirnya adalah peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Selain mengenai rencana revisi 2 peraturan terkait dengan perpajakan kegiatan hulu migas, ada pula ulasan tentang fasilitas kepabeanan. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
Rencana Revisi PP 53/2017 juga sudah tertuang dalam Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Perubahan beleid akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.
Berdasarkan pada laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Target Tahun 2023 yang dirilis Kementerian ESDM, pemerintah sudah menyusun beberapa strategi untuk mengejar peningkatan produksi migas.
Selain revisi 2 beleid yang mengatur aspek perpajakan sektor migas, pemerintah juga akan mendorong penerbitan perpres tentang percepatan perizinan dasar, menyelaraskan penggunaan tata ruang lapangan-lapangan migas, menyederhanakan skema KKS, dan merevisi UU Migas. (DDTCNews)
Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID mengusulkan sejumlah insentif untuk mendukung hilirisasi komoditas tambang. MIND ID berkomitmen mendukung berbagai program strategis, seperti pengembangan ekosistem kendaraan berbasis baterai.
Guna mewujudkan hal itu, MIND ID membutuhkan dukungan agar makin bersaing dengan produk impor. Salah satu bentuk dukungan itu adalah penerapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang lebih tinggi terhadap produk sejenis yang diproduksi perusahaannya.
"[Kami mengusulkan] penerapan pajak impor yang lebih tinggi atas produk hilirisasi tambang yang bisa disubstitusi dengan produksi dalam negeri yang dihasilkan dari hilirisasi proses yang dilakukan oleh anggota grup MIND ID,” ujar Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan terbukti efektif mendorong kegiatan ekonomi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas kepabeanan diberikan, salah satunya untuk membantu sektor industri agar mampu berkembang. Pasalnya, salah satu biaya besar dalam industri adalah ongkos logistik dan administrasi perpajakan.
"Sehingga dengan adanya insentif ini dapat mengurangi cash outflow perusahaan dan dapat dialokasikan untuk pengembangan usahanya," katanya. (DDTCNews)
Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan dalam laporan pemeriksaan bukper. Pelaporan itu dilakukan dengan mencantumkan pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
“Simpulan mengenai ada atau tidaknya bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022.
Laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan bukper. Adapun kertas kerja yang dimaksud merupakan dokumentasi mengenai prosedur pemeriksaan bukper yang ditempuh, bahan bukti yang dikumpulkan, analisis tindak pidana di bidang perpajakan, serta simpulan yang diambil.
Laporan tersebut disampaikan kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. Unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) itu mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3), laporan pemeriksaan bukti permulaan harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), atau (4). (DDTCNews)
Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian melalui penetapan PMK 7/2023.
Berdasarkan pada PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.
Guna menyelenggarakan pelayanan imigrasi yang pembayaran PNBP-nya dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kemenkumham perlu menunjuk mitra instansi pengelola.
Mitra instansi pengelola harus memenuhi 6 persyaratan antara lain telah tersertifikasi oleh BI sebagai payment gateway; memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT; dan bersedia berkolaborasi dengan sistem IT milik Kemenkumham.
Selanjutnya, mitra instansi pengelola juga harus melaksanakan tugas sebagai mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan tentang PNBP. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Januari 2023 senilai US$137,2 miliar. Nilai itu meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2022 senilai US$137,2 miliar. Peningkatan cadangan devisa tersebut salah satunya didorong penerimaan pajak.
"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Januari 2023 antara lain dipengaruhi oleh penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.