KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ruang lingkup BPDPKS nantinya tidak hanya terbatas pada kelapa sawit, tetapi juga komoditas lainnya. Dengan demikian, nama BPDPKS juga bakal berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"BPDPKS kami akan konversi menjadi BPDP, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Airlangga mengatakan pembahasan konversi BPDPKS menjadi BPDP dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Baru-baru ini, dia juga telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membicarakan isu tersebut.

Dia menjelaskan kelapa sawit sejauh ini memiliki komoditas yang tinggi karena pemerintah membentuk BPDPKS untuk mengelolanya. Pemerintah pun berupaya meningkatkan produktivitas komoditas unggulan lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.

Misal kakao, Indonesia sempat saat berada di masa puncak pernah memiliki 800.000 kebun kakao. Namun saat industri pengolahannya kini mulai terbangun, kebun kakao hanya tersisa kurang dari 200.000 sehingga terjadi kekurangan bahan baku.

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Kemudian soal kelapa, produktivitasnya juga diharapkan meningkat hingga mampu bersaing dengan Thailand. Di negara tetangga tersebut, sudah dikembangkan varietas kelapa yang pohonnya lebih pendek sehingga mudah dipanen.

"Oleh karena itu BPDP akan kami tugaskan juga untuk merevitalisasi kakao, karet, dan juga kelapa," ujarnya.

Melalui Perpres 61/2015, BPDPKS dibentuk pada 11 Juni 2015 untuk melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Pembentukan BPDPKS juga diharapkan mengembangkan kelapa sawit Indonesia yang menjadi komoditas andalan ekspor. Kemudian, diterbitkan pula PMK 113/2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja BPDPKS.

Program yang dilaksanakan BPDPKS antara lain mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana-prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, revitalisasi, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi