KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ruang lingkup BPDPKS nantinya tidak hanya terbatas pada kelapa sawit, tetapi juga komoditas lainnya. Dengan demikian, nama BPDPKS juga bakal berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"BPDPKS kami akan konversi menjadi BPDP, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Airlangga mengatakan pembahasan konversi BPDPKS menjadi BPDP dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Baru-baru ini, dia juga telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membicarakan isu tersebut.

Dia menjelaskan kelapa sawit sejauh ini memiliki komoditas yang tinggi karena pemerintah membentuk BPDPKS untuk mengelolanya. Pemerintah pun berupaya meningkatkan produktivitas komoditas unggulan lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.

Misal kakao, Indonesia sempat saat berada di masa puncak pernah memiliki 800.000 kebun kakao. Namun saat industri pengolahannya kini mulai terbangun, kebun kakao hanya tersisa kurang dari 200.000 sehingga terjadi kekurangan bahan baku.

Baca Juga:
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Kemudian soal kelapa, produktivitasnya juga diharapkan meningkat hingga mampu bersaing dengan Thailand. Di negara tetangga tersebut, sudah dikembangkan varietas kelapa yang pohonnya lebih pendek sehingga mudah dipanen.

"Oleh karena itu BPDP akan kami tugaskan juga untuk merevitalisasi kakao, karet, dan juga kelapa," ujarnya.

Melalui Perpres 61/2015, BPDPKS dibentuk pada 11 Juni 2015 untuk melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Pembentukan BPDPKS juga diharapkan mengembangkan kelapa sawit Indonesia yang menjadi komoditas andalan ekspor. Kemudian, diterbitkan pula PMK 113/2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja BPDPKS.

Program yang dilaksanakan BPDPKS antara lain mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana-prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, revitalisasi, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Jumat, 22 November 2024 | 16:15 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra