KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Bakal Pakai Setoran Cukai Minuman Bergula untuk Ini

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Bakal Pakai Setoran Cukai Minuman Bergula untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Nanti, setoran cukai dari MBDK akan dipakai untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman bergula.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK penting diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi minuman mengandung gula tinggi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Dari cukai MBDK, kami konsep earmarking atau sebagian setoran dari cukai akan diperhitungkan menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran guna mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Boy menuturkan penerimaan negara dari MBDK bakal diperhitungkan sebagai dasar penghitungan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman berpemanis.

Konsep earmarking seperti ini juga telah sukses dilaksanakan untuk cukai hasil tembakau. Saat ini, sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit telah dibangun menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Misal, RSUD dr Soebandi di Jember, Jawa Timur.

"Sehingga kami harap kembali lagi ke konsep cukai dari kita dan akan kembali ke kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Prevalensi Diabetes Melitus dan Obesitas di Indonesia

Boy menambahkan produk tinggi gula telah menjadi penyebab tingginya prevalensi diabetes melitus dan obesitas di Indonesia. Riset Kesehatan Dasar pada 2018 mencatat prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% dalam rentang waktu 2013-2018.

Riset ini mengungkapkan gula menjadi salah satu kontributor utama yang menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus tipe 2, obesitas, dan hipertensi. Orang dengan ketiga kondisi ini pun berisiko lebih besar terkena penyakit stroke, serangan jantung, dan gagal ginjal.

Sementara itu, The Economist melaporkan pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia mencapai 33%, peringkat tertinggi di negara Asean setelah Vietnam dan Thailand pada rentang waktu 2010-2024.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Merujuk laporan World Economic Forum pada 2015, Indonesia menghadapi potensi kerugian total sebesar US$4,47 triliun sepanjang 2012 sampai 2030 yang disebabkan oleh penyakit tidak menular termasuk penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes.

Khusus untuk diabetes, menyumbang kerugian senilai US$201,15 miliar pada 2012-2030 atau rata-rata sekitar US$11,175 miliar per tahun.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN