KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Bakal Pakai Setoran Cukai Minuman Bergula untuk Ini

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Bakal Pakai Setoran Cukai Minuman Bergula untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Nanti, setoran cukai dari MBDK akan dipakai untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman bergula.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK penting diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi minuman mengandung gula tinggi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Dari cukai MBDK, kami konsep earmarking atau sebagian setoran dari cukai akan diperhitungkan menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran guna mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Boy menuturkan penerimaan negara dari MBDK bakal diperhitungkan sebagai dasar penghitungan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman berpemanis.

Konsep earmarking seperti ini juga telah sukses dilaksanakan untuk cukai hasil tembakau. Saat ini, sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit telah dibangun menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Misal, RSUD dr Soebandi di Jember, Jawa Timur.

"Sehingga kami harap kembali lagi ke konsep cukai dari kita dan akan kembali ke kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Prevalensi Diabetes Melitus dan Obesitas di Indonesia

Boy menambahkan produk tinggi gula telah menjadi penyebab tingginya prevalensi diabetes melitus dan obesitas di Indonesia. Riset Kesehatan Dasar pada 2018 mencatat prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% dalam rentang waktu 2013-2018.

Riset ini mengungkapkan gula menjadi salah satu kontributor utama yang menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus tipe 2, obesitas, dan hipertensi. Orang dengan ketiga kondisi ini pun berisiko lebih besar terkena penyakit stroke, serangan jantung, dan gagal ginjal.

Sementara itu, The Economist melaporkan pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia mencapai 33%, peringkat tertinggi di negara Asean setelah Vietnam dan Thailand pada rentang waktu 2010-2024.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Merujuk laporan World Economic Forum pada 2015, Indonesia menghadapi potensi kerugian total sebesar US$4,47 triliun sepanjang 2012 sampai 2030 yang disebabkan oleh penyakit tidak menular termasuk penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes.

Khusus untuk diabetes, menyumbang kerugian senilai US$201,15 miliar pada 2012-2030 atau rata-rata sekitar US$11,175 miliar per tahun.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax