KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 09:15 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR Hingga 2 Kali Lipat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkop UKM dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021) siang, di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta porsi kredit bagi UMKM ditingkatkan hingga mencapai 30% pada 2024 dari saat ini yang baru berada pada kisaran 18%-20% dari total kredit.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan presiden menginginkan adanya lompatan porsi pembiayaan atau kredit bagi UMKM. Presiden meminta porsi kredit UMKM bisa tumbuh lebih dari 30% pada 2024.

“Bapak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan. Jadi dari rata-rata 20% diangkat menjadi lebih dari 30%,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga mengungkapkan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun lalu mencapai Rp198,53 triliun atau 104% dari target. Dari realisasi tersebut, kredit senilai Rp8,49 triliun berasal dari KUR Super Mikro atau kredit di bawah Rp10 juta.

Lalu, KUR Mikro dengan nilai Rp10-50 juta tersalur sejumlah Rp128,9 triliun. Kemudian, KUR Kecil dengan nilai Rp50-500 juta tersalurkan Rp59,06 triliun, serta KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersalur Rp372 miliar.

“Arahan presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menambahkan kepala negara juga meminta kredit untuk UMKM yang sebelumnya berkisar antara Rp500 juta-10 miliar ditingkatkan hingga mencapai Rp20 miliar. Presiden juga meminta suku bunga dapat tetap kompetitif.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai kebijakan penambahan porsi kredit untuk usaha mikro dan perubahan KUR dapat mendorong UMKM untuk naik kelas.

“Jadi kita berharap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, dan kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Teten menjelaskan Presiden juga meminta kepada Kemenkop UKM untuk melakukan korporatisasi UMKM supaya tidak lagi menjadi usaha perorangan tetapi dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau dalam bentuk koperasi.

“Supaya juga penambahan porsi kredit kepada UMKM kalau dinaikkan menjadi di atas 30 persen pada tahun 2024, juga bisa terealisasi dengan baik,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?