KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memajukan periode cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 2 hari, menjadi mulai 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Perlu diketahui, sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023.

Wacana tersebut dicetuskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Meski baru berupa usulan, Budi mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB.

"Saya ditugaskan untuk berkirim surat oleh presiden ditembuskan kepda pihak yang memiliki kewenangan. Tapi bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi. Tinggal de jure kami akan usulkan kepada Pak Presiden. Kami akan rapat dengan ketiga kementerian tersebut," kata Menhub Budi.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jika rencana ini benar-benar terwujud, artinya periode cuti bersama akan bertambah 1 hari, dari yang awalnya 6 hari (21-26 April 2023) menjadi 7 hari (19-25 April 2023). Kebijakan ini diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan.

"Kalau sekarang, itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama kapolri usulkan liburnya maju 2 hari, jadi mulai 19 April sudah libur, 20 libur, tetapi masuknya 26 (April), jadi tambah sehari, tetapi di depan maju 2 hari," kata Menhub.

Dengan dimajukan 2 hari, menhub menambahkan, masyarakat sudah bisa mulai mudik pada Selasa (18/4/2023) petang. Dengan demikian, pemerintah berharap arus lalu lintas bisa terurai dan kemacetan bisa dihindari.

"Dengan dimajukan, pemudik bisa mulai pulang dari 18 (April) sore, 19, 20, dan 21 (April). Ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan balik, mereka harus pulang (sebelum) Rabu (26/4/2023), tapi kalau yang mau ambil cuti lebih panjang bisa sampai 30 dan 1 (Mei)," kata Budi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan