Ilustrasi.
KUWAIT CITY, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, DPR mengusulkan adanya pengenaan pajak baru yang menyasar pekerja asing atau ekspatriat memperkuat keuangan negara Kuwait.
Ketua Komite SDM DPR Kuwait Khalil Al Saleh mengatakan pemerintah perlu mendorong penerapan pajak untuk setiap pengiriman uang keluar negeri yang dilakukan oleh ekspatriat yang bekerja di Kuwait.
“Memberlakukan biaya transfer untuk orang asing akan memiliki peran penting dalam keuangan negara,” katanya dikutip Rabu (20/5/2020).
Khalil menyebutkan pajak atas remitansi ekspatriat itu bakal signifikan mengerek pendapatan negara secara instan. Pungutan pajak baru tersebut juga bisa menjadi opsi pemerintah dalam mendiversifikasi sumber pendapatan ke kas negara.
Bukan tanpa sebab, DPR mengusulkan pajak remitansi itu. Merujuk data bank sentral Kuwait menunjukan pekerja migran mentransfer sekitar 4,2 miliar dinar Kuwait atau setara Rp200,9 triliun keluar negeri setiap tahun.
Selain itu, pungutan pajak remitansi juga sudah diberlakukan sebagian besar negara di dunia. Khalil berharap otoritas dapat merealisasikan pajak baru itu mengingat uang yang leluasa bergerak ke luar negeri dapat berimplikasi negatif bagi ekonomi nasional.
“Pajak ini seperti biaya simbolis pada transfer keuangan dan tidak akan memengaruhi uang mereka, tetapi akan berdampak positif pada sumber pendapatan negara,” tuturnya dilansir dari Gulf News.
Adapun draft rancangan UU pajak ekspatriat ini sudah diajukan. Menurut Khalil, rencana pajak baru tersebut merupakan suatu keharusan karena negara tidak mendapat manfaat sama sekali dari 4,2 miliar dinar yang terbang keluar negeri.
Besarnya angka transfer pekerja migran di Kuwait tidak lepas dari besarnya porsi pekerja asing di negara kawasan Teluk Persia yang mencapai 3,3 juta orang dari total populasi 4,6 juta orang di Kuwait.
Banyaknya pekerja asing juga sempat mnendapat sorotan beberapa tokoh nasional Kuwait. Mereka menilai komposisi demografis yang tidak seimbang tersebut membebani fasilitas kesehatan terutama di masa pandemi Covid-19. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.