KUWAIT

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, DPR mengusulkan adanya pengenaan pajak baru yang menyasar pekerja asing atau ekspatriat memperkuat keuangan negara Kuwait.

Ketua Komite SDM DPR Kuwait Khalil Al Saleh mengatakan pemerintah perlu mendorong penerapan pajak untuk setiap pengiriman uang keluar negeri yang dilakukan oleh ekspatriat yang bekerja di Kuwait.

“Memberlakukan biaya transfer untuk orang asing akan memiliki peran penting dalam keuangan negara,” katanya dikutip Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Khalil menyebutkan pajak atas remitansi ekspatriat itu bakal signifikan mengerek pendapatan negara secara instan. Pungutan pajak baru tersebut juga bisa menjadi opsi pemerintah dalam mendiversifikasi sumber pendapatan ke kas negara.

Bukan tanpa sebab, DPR mengusulkan pajak remitansi itu. Merujuk data bank sentral Kuwait menunjukan pekerja migran mentransfer sekitar 4,2 miliar dinar Kuwait atau setara Rp200,9 triliun keluar negeri setiap tahun.

Selain itu, pungutan pajak remitansi juga sudah diberlakukan sebagian besar negara di dunia. Khalil berharap otoritas dapat merealisasikan pajak baru itu mengingat uang yang leluasa bergerak ke luar negeri dapat berimplikasi negatif bagi ekonomi nasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Pajak ini seperti biaya simbolis pada transfer keuangan dan tidak akan memengaruhi uang mereka, tetapi akan berdampak positif pada sumber pendapatan negara,” tuturnya dilansir dari Gulf News.

Adapun draft rancangan UU pajak ekspatriat ini sudah diajukan. Menurut Khalil, rencana pajak baru tersebut merupakan suatu keharusan karena negara tidak mendapat manfaat sama sekali dari 4,2 miliar dinar yang terbang keluar negeri.

Besarnya angka transfer pekerja migran di Kuwait tidak lepas dari besarnya porsi pekerja asing di negara kawasan Teluk Persia yang mencapai 3,3 juta orang dari total populasi 4,6 juta orang di Kuwait.

Banyaknya pekerja asing juga sempat mnendapat sorotan beberapa tokoh nasional Kuwait. Mereka menilai komposisi demografis yang tidak seimbang tersebut membebani fasilitas kesehatan terutama di masa pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra