KUWAIT

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, DPR mengusulkan adanya pengenaan pajak baru yang menyasar pekerja asing atau ekspatriat memperkuat keuangan negara Kuwait.

Ketua Komite SDM DPR Kuwait Khalil Al Saleh mengatakan pemerintah perlu mendorong penerapan pajak untuk setiap pengiriman uang keluar negeri yang dilakukan oleh ekspatriat yang bekerja di Kuwait.

“Memberlakukan biaya transfer untuk orang asing akan memiliki peran penting dalam keuangan negara,” katanya dikutip Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Khalil menyebutkan pajak atas remitansi ekspatriat itu bakal signifikan mengerek pendapatan negara secara instan. Pungutan pajak baru tersebut juga bisa menjadi opsi pemerintah dalam mendiversifikasi sumber pendapatan ke kas negara.

Bukan tanpa sebab, DPR mengusulkan pajak remitansi itu. Merujuk data bank sentral Kuwait menunjukan pekerja migran mentransfer sekitar 4,2 miliar dinar Kuwait atau setara Rp200,9 triliun keluar negeri setiap tahun.

Selain itu, pungutan pajak remitansi juga sudah diberlakukan sebagian besar negara di dunia. Khalil berharap otoritas dapat merealisasikan pajak baru itu mengingat uang yang leluasa bergerak ke luar negeri dapat berimplikasi negatif bagi ekonomi nasional.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Pajak ini seperti biaya simbolis pada transfer keuangan dan tidak akan memengaruhi uang mereka, tetapi akan berdampak positif pada sumber pendapatan negara,” tuturnya dilansir dari Gulf News.

Adapun draft rancangan UU pajak ekspatriat ini sudah diajukan. Menurut Khalil, rencana pajak baru tersebut merupakan suatu keharusan karena negara tidak mendapat manfaat sama sekali dari 4,2 miliar dinar yang terbang keluar negeri.

Besarnya angka transfer pekerja migran di Kuwait tidak lepas dari besarnya porsi pekerja asing di negara kawasan Teluk Persia yang mencapai 3,3 juta orang dari total populasi 4,6 juta orang di Kuwait.

Banyaknya pekerja asing juga sempat mnendapat sorotan beberapa tokoh nasional Kuwait. Mereka menilai komposisi demografis yang tidak seimbang tersebut membebani fasilitas kesehatan terutama di masa pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja