KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Evaluasi Aturan Pajak dari Luar Daerah Pabean

Dian Kurniati | Senin, 16 Mei 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Bakal Evaluasi Aturan Pajak dari Luar Daerah Pabean

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi implementasi PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman bersama Kementerian Keuangan.

Teten mengatakan perubahan ketentuan kepabeanan barang impor kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di dalam negeri.

Namun, ia juga mengakui ketentuan tersebut turut memengaruhi model bisnis pelaku usaha, termasuk UMKM, di wilayah Batam yang berstatus kawasan bebas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Memang kami sedang membahas dengan Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (16/5/2022).

Teten menuturkan pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk mencegah penyelundupan barang impor melalui Batam. Kebijakan itu mempertimbangkan letak Batam yang berdekatan dengan Singapura sehingga lalu lintas orang dan barang menjadi sangat mudah.

Pemerintah melalui PMK 199/2019 mengatur barang impor yang dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mulai 30 Januari 2020. Namun, beleid itu tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, PMK 199/2019 juga mengubah nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya US$75 menjadi US$3 per kiriman.

"Ini supaya barang yang masuk lewat Batam tidak diselundupkan," ujar Teten.

Dia menambahkan tujuan lain dari perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman ialah untuk mendorong substitusi impor. Menurutnya, UMKM juga dapat ambil bagian dalam penyediaan barang-barang substitusi impor mengingat pasar Indonesia yang besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar