PAJAK PROFESI PENULIS

Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 13:23 WIB
Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menemui para penulis dan penerbit buku untuk membahas berbagai keluhan atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari royalti. Pertemuan itu berdasarkan cuitan penulis buku kondang Tere Liye yang menganggap perlakuan pajak profesi penulis tidak adil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengadakan pertemuan tersebut Rabu (13/9) besok. Pertemuan itu diharapkan mampu meluruskan persoalan profesi penulis serta industri penerbitan terkait kejelasan pajak.

"Ditjen Pajak akan menjadwalkan pertemuan dengan penulis buku dan penerbit buku. Sepertinya besok malam pertemuan itu berlangsung," ujarnya di Kompleks Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah menerbitkan sejumlah klarifikasi terkait tata cara pengenaan pajak profesi penulis yang berasal dari royalti. Penghasilan bruto wajib pajak penulis harus dikurangi biaya untuk mendapatkan royalti untuk mendapatkan nilai penghasilan neto.

Kemudian penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan Wajib Pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di samping itu, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Rosidayati Rozalina menyatakan industri penulisan dan penerbitan rencananya akan menyambangi Ditjen Pajak dengan tujuan untuk membahas persoalan yang menghebohkan dunia perpajakan baru-baru ini.

"Besok malam akan ada pertemuan untuk membahas persoalan ini. Kami akan didampingi Bekraf. Saat ini kami siapkan data-data terlebih dulu untuk disampaikan pada pertemuan esok," tuturnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi