PAJAK PROFESI PENULIS

Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 13:23 WIB
Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menemui para penulis dan penerbit buku untuk membahas berbagai keluhan atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari royalti. Pertemuan itu berdasarkan cuitan penulis buku kondang Tere Liye yang menganggap perlakuan pajak profesi penulis tidak adil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengadakan pertemuan tersebut Rabu (13/9) besok. Pertemuan itu diharapkan mampu meluruskan persoalan profesi penulis serta industri penerbitan terkait kejelasan pajak.

"Ditjen Pajak akan menjadwalkan pertemuan dengan penulis buku dan penerbit buku. Sepertinya besok malam pertemuan itu berlangsung," ujarnya di Kompleks Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah menerbitkan sejumlah klarifikasi terkait tata cara pengenaan pajak profesi penulis yang berasal dari royalti. Penghasilan bruto wajib pajak penulis harus dikurangi biaya untuk mendapatkan royalti untuk mendapatkan nilai penghasilan neto.

Kemudian penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan Wajib Pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di samping itu, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Rosidayati Rozalina menyatakan industri penulisan dan penerbitan rencananya akan menyambangi Ditjen Pajak dengan tujuan untuk membahas persoalan yang menghebohkan dunia perpajakan baru-baru ini.

"Besok malam akan ada pertemuan untuk membahas persoalan ini. Kami akan didampingi Bekraf. Saat ini kami siapkan data-data terlebih dulu untuk disampaikan pada pertemuan esok," tuturnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan