SUBSIDI BUNGA UMKM

Pemerintah Andalkan Data OJK untuk Salurkan Subsidi Bunga UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:07 WIB
Pemerintah Andalkan Data OJK untuk Salurkan Subsidi Bunga UMKM

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Pemerintah saat ini hanya mengandalkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar penyaluran subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah saat ini hanya mengandalkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar penyaluran subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Djoko Hendratto mengatakan data tersebut telah melewati pemeriksaan oleh OJK sehingga dijamin kredibilitasnya. Dengan data itu pula, Djoko meyakinI penyaluran subsidi bunga untuk UMKM akan tepat sasaran.

"Dalam skema ini pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga berdasarkan data yang diberikan oleh OJK, dan itu menjadi key point kita mengawal ketepatan sasarannya," katanya melalui konferensi video, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Satgas PEN akan Realokasi Pagu BLT dan Subsidi Bunga

Djoko mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menyiapkan anggaran untuk memberikan subsidi bunga pada UMKM senilai Rp35,28 triliun. Dana itu diperkirakan bisa menjangkau 60,66 juta debitur.

Berbagai lembaga keuangan baik perbankan maupun non-perbaikan, sambungnya, juga telah ditunjuk sebagai mitra penyaluran subsidi bunga untuk UMKM.

Perbankan dan perusahaan pembiayaan akan menyalurkan subsidi bunga kepada Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Mereka terdiri atas 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing yang terdaftar di OJK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Sementara itu, BUMN akan menyalurkan subsidi bunga senilai Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur. Mereka yakni UMi, Mekaar, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).

Adapun badan layanan umum (BLU) dan koperasi akan menyalurkan Rp500 miliar kepada 7,3 juta debitur. Mereka terdiri atas PIP, LPDB, P2H, LPMUKP, dan 297 koperasi mitra BLU.

Djoko menjelaskan para mitra itulah yang akan bertanggung jawab atas subsidi bunga yang disalurkan. Meski demikian, dia berkata tak akan ada kesalahan oleh manusia dalam penyaluran subsidi bunga tersebut.

Baca Juga:
UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

"Tidak ada intervensi manusia untuk mempengaruhi subsidi karena by system," ujarnya.

Hingga akhir Mei, realisasi penyerapan anggaran stimulus untuk UMKM yang senilai total Rp123,4 triliun masih sangat kecil, yakni 0,06%. Menurut Djoko hal itu disebabkan oleh beberapa masalah administrasi.

Dia optimistis penyerapan anggaran untuk stimuluss UMKM yang di antaranya berupa subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit, dan belanja imbal jasa penjaminan itu akan mulai maksimal pekan depan.

"Untuk dana yang belum, antara lain subsidi bunga, penempatan dana, masih menunggu dieksekusi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 September 2020 | 13:01 WIB STIMULUS EKONOMI

Satgas PEN akan Realokasi Pagu BLT dan Subsidi Bunga

Jumat, 10 Juli 2020 | 18:28 WIB PMK 85/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya