PMK 65/2020

Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:50 WIB
Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan insentif subsidi bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PMK 65/2020.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan insentif tersebut diproyeksi banyak dimanfaatkan pelaku UMKM. Apalagi, fasilitas yang diberikan hanya berlaku pada rentang waktu relatif pendek.

"Buat UMKM, dalam masa pandemi, setiap insentif yang memberikan ruang likuiditas akan dioptimalkan oleh pelaku usaha. Apalagi ini juga untuk jangka pendek," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ajib menuturkan fasilitas subsidi bunga atau subsidi margin untuk beban kredit UMKM menjadi kebijakan yang ditunggu pelaku usaha. Hal ini juga berlaku untuk 70% anggota Hipmi yang masuk kelompok UMKM. Pelaku usaha akan terbantu dalam mempertahankan bisnis di masa pandemi.

Namun, Ajib menyimpan sejumlah catatan dari beleid ini yang menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait masa pemberian insentif yang mulai 1 Mei 2020. Dia menyebutkan banyak UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/2020 pada Maret 2020.

Ajib menyebutkan untuk UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit via POJK No.11/2020 apakah masih berhak untuk mengakses insentif dalam PMK 65/2020. Jika insentif masih terbuka untuk dimanfaatkan maka plafon kredit mana yang harus diajukan kepada otoritas fiskal, apakah sebelum atau sesudah restrukturisasi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Jadi ada beberapa pasal aturan yang memerlukan penerjemahan lebih lanjut lagi karena masih ambigu dan multitafsir, khususnya bagi yang sudah dapat restrukturisasi lewat POJK 11/2020," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK tersebut, debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 65/2020 diatur mengenai pinjaman sampai dengan Rp500 juta mendapat subsidi 6% selama 3 bulan. Selanjutnya, subsidi sebesar 3% untuk periode 3 bulan selanjutnya.

Sementara itu, untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periode 3 bulan selanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya