PMK 65/2020

Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:50 WIB
Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan insentif subsidi bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PMK 65/2020.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan insentif tersebut diproyeksi banyak dimanfaatkan pelaku UMKM. Apalagi, fasilitas yang diberikan hanya berlaku pada rentang waktu relatif pendek.

"Buat UMKM, dalam masa pandemi, setiap insentif yang memberikan ruang likuiditas akan dioptimalkan oleh pelaku usaha. Apalagi ini juga untuk jangka pendek," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ajib menuturkan fasilitas subsidi bunga atau subsidi margin untuk beban kredit UMKM menjadi kebijakan yang ditunggu pelaku usaha. Hal ini juga berlaku untuk 70% anggota Hipmi yang masuk kelompok UMKM. Pelaku usaha akan terbantu dalam mempertahankan bisnis di masa pandemi.

Namun, Ajib menyimpan sejumlah catatan dari beleid ini yang menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait masa pemberian insentif yang mulai 1 Mei 2020. Dia menyebutkan banyak UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/2020 pada Maret 2020.

Ajib menyebutkan untuk UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit via POJK No.11/2020 apakah masih berhak untuk mengakses insentif dalam PMK 65/2020. Jika insentif masih terbuka untuk dimanfaatkan maka plafon kredit mana yang harus diajukan kepada otoritas fiskal, apakah sebelum atau sesudah restrukturisasi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Jadi ada beberapa pasal aturan yang memerlukan penerjemahan lebih lanjut lagi karena masih ambigu dan multitafsir, khususnya bagi yang sudah dapat restrukturisasi lewat POJK 11/2020," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK tersebut, debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 65/2020 diatur mengenai pinjaman sampai dengan Rp500 juta mendapat subsidi 6% selama 3 bulan. Selanjutnya, subsidi sebesar 3% untuk periode 3 bulan selanjutnya.

Sementara itu, untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periode 3 bulan selanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra