PMK 65/2020

Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 10:54 WIB
Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketentuan ini tertuang pada Bab Ketentuan Lain-Lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

"Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19 dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini," tulis Kementerian Keuangan pada beleid tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Namun demikian, PMK 65/2020 ini menyatakan terdapat dua ketentuan khusus mengenai pemberian subsidi bunga PEN bagi debitur UMKM. Pertama, subsidi bunga program PEN hanya dapat diberikan untuk satu akad kredit selain kredit KUR.

Kedua, jumlah akad kredit yang mendapatkan subsidi bunga program PEN ditambah dengan akad kredit KUR harus memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Adapun alokasi anggaran subsidi bunga KUR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,96 triliun.

Seperti diketahui, subsidi bunga pada program PEN diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi hingga Rp10 miliar.

Debitur yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon kredit kumulatif maksimal hingga Rp500 juta berhak memperoleh subsidi bunga atas dua akad kredit. Subsidi bunga diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak 1 Mei 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya