PMK 65/2020

Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 10:54 WIB
Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketentuan ini tertuang pada Bab Ketentuan Lain-Lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

"Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19 dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini," tulis Kementerian Keuangan pada beleid tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Namun demikian, PMK 65/2020 ini menyatakan terdapat dua ketentuan khusus mengenai pemberian subsidi bunga PEN bagi debitur UMKM. Pertama, subsidi bunga program PEN hanya dapat diberikan untuk satu akad kredit selain kredit KUR.

Kedua, jumlah akad kredit yang mendapatkan subsidi bunga program PEN ditambah dengan akad kredit KUR harus memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Adapun alokasi anggaran subsidi bunga KUR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,96 triliun.

Seperti diketahui, subsidi bunga pada program PEN diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi hingga Rp10 miliar.

Debitur yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon kredit kumulatif maksimal hingga Rp500 juta berhak memperoleh subsidi bunga atas dua akad kredit. Subsidi bunga diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak 1 Mei 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra