PMK 65/2020

Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 10:54 WIB
Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketentuan ini tertuang pada Bab Ketentuan Lain-Lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

"Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19 dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini," tulis Kementerian Keuangan pada beleid tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Namun demikian, PMK 65/2020 ini menyatakan terdapat dua ketentuan khusus mengenai pemberian subsidi bunga PEN bagi debitur UMKM. Pertama, subsidi bunga program PEN hanya dapat diberikan untuk satu akad kredit selain kredit KUR.

Kedua, jumlah akad kredit yang mendapatkan subsidi bunga program PEN ditambah dengan akad kredit KUR harus memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Adapun alokasi anggaran subsidi bunga KUR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,96 triliun.

Seperti diketahui, subsidi bunga pada program PEN diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi hingga Rp10 miliar.

Debitur yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon kredit kumulatif maksimal hingga Rp500 juta berhak memperoleh subsidi bunga atas dua akad kredit. Subsidi bunga diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak 1 Mei 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN