PMK 65/2020

UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:32 WIB
UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) menilai debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki kesadaran yang tinggi terkait kewajiban pajaknya.

Oleh karena itu, debitur UMKM kelompok tersebut tidak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan untuk memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Otoritas beranggapan, debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki NPWP.

“Dalam hal plafon kreditnya di atas Rp50 juta, mereka tentunya sudah cukup aware terhadap kewajiban perpajakan dan sudah memiliki NPWP serta melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun demikian, apabila debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta tersebut ternyata tidak memiliki NPWP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tetap mewajibkan debitur UMKM ini untuk mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kondisi ini berbeda dengan debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang bisa diberi NPWP secara jabatan. Simak artikel ‘NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan’.

"Pemberian fasilitas fiskal, termasuk subsidi bunga, semestinya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya," kata Hestu. Simak artikel ‘Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak’.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain harus ber-NPWP, terdapat tiga kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga. Pertama, debitur UMKM memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Kedua, debitur UMKM memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020. Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 20:23 WIB

Saya rasa itu bukan langkah yang tepat untuk menindaklanjuti potensi penerimaan pajak dimana tidak bisa men generalisir pengaruh kompleksitas keuangan bagi umkm hanya dilihat dari jumlah debit utangnya saja.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra