PMK 65/2020

UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:32 WIB
UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) menilai debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki kesadaran yang tinggi terkait kewajiban pajaknya.

Oleh karena itu, debitur UMKM kelompok tersebut tidak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan untuk memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Otoritas beranggapan, debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki NPWP.

“Dalam hal plafon kreditnya di atas Rp50 juta, mereka tentunya sudah cukup aware terhadap kewajiban perpajakan dan sudah memiliki NPWP serta melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Namun demikian, apabila debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta tersebut ternyata tidak memiliki NPWP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tetap mewajibkan debitur UMKM ini untuk mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kondisi ini berbeda dengan debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang bisa diberi NPWP secara jabatan. Simak artikel ‘NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan’.

"Pemberian fasilitas fiskal, termasuk subsidi bunga, semestinya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya," kata Hestu. Simak artikel ‘Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak’.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain harus ber-NPWP, terdapat tiga kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga. Pertama, debitur UMKM memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Kedua, debitur UMKM memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020. Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 20:23 WIB

Saya rasa itu bukan langkah yang tepat untuk menindaklanjuti potensi penerimaan pajak dimana tidak bisa men generalisir pengaruh kompleksitas keuangan bagi umkm hanya dilihat dari jumlah debit utangnya saja.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya