KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengadukan sikap Uni Eropa yang mengenakan bea masuk (BM) antidumping atas impor asam lemak (fatty acid) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

WTO menjelaskan Indonesia menggugat Uni Eropa lantaran tidak konsisten dengan aturan WTO. Di sisi lain, Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk antidumping itu bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Mereka [Uni Eropa] akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," bunyi pernyataan WTO, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan konsultasi sebagai langkah awal dalam sengketa formal di WTO. Permintaan konsultasi tersebut disampaikan kepada anggota WTO pada 12 Februari 2024.

Konsultasi ini akan memberikan waktu sekitar 60 hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mereka sebelum panel WTO dibentuk.

Sebagai informasi, asam lemak dibuat dengan menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama. Asam lemak tersebut biasa ditemukan dalam produk seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Impor asam lemak asal Indonesia dinilai telah merugikan industri di Uni Eropa. Dugaan ini bermula saat Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) mengajukan pengaduan pada 18 Oktober 2021 terkait dengan tingginya impor lemak asal Indonesia.

Dalam pengaduan tersbeut CUTFA meminta adanya penyelidikan antidumping untuk melindungi industri di dalam negeri.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Uni Eropa kemudian mengadopsi peraturan untuk mengenakan bea masuk andumping sebesar 15,2% hingga 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia pada 18 Januari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja