KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengadukan sikap Uni Eropa yang mengenakan bea masuk (BM) antidumping atas impor asam lemak (fatty acid) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

WTO menjelaskan Indonesia menggugat Uni Eropa lantaran tidak konsisten dengan aturan WTO. Di sisi lain, Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk antidumping itu bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Mereka [Uni Eropa] akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," bunyi pernyataan WTO, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan konsultasi sebagai langkah awal dalam sengketa formal di WTO. Permintaan konsultasi tersebut disampaikan kepada anggota WTO pada 12 Februari 2024.

Konsultasi ini akan memberikan waktu sekitar 60 hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mereka sebelum panel WTO dibentuk.

Sebagai informasi, asam lemak dibuat dengan menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama. Asam lemak tersebut biasa ditemukan dalam produk seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Impor asam lemak asal Indonesia dinilai telah merugikan industri di Uni Eropa. Dugaan ini bermula saat Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) mengajukan pengaduan pada 18 Oktober 2021 terkait dengan tingginya impor lemak asal Indonesia.

Dalam pengaduan tersbeut CUTFA meminta adanya penyelidikan antidumping untuk melindungi industri di dalam negeri.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Uni Eropa kemudian mengadopsi peraturan untuk mengenakan bea masuk andumping sebesar 15,2% hingga 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia pada 18 Januari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI