KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengadukan sikap Uni Eropa yang mengenakan bea masuk (BM) antidumping atas impor asam lemak (fatty acid) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

WTO menjelaskan Indonesia menggugat Uni Eropa lantaran tidak konsisten dengan aturan WTO. Di sisi lain, Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk antidumping itu bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Mereka [Uni Eropa] akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," bunyi pernyataan WTO, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan konsultasi sebagai langkah awal dalam sengketa formal di WTO. Permintaan konsultasi tersebut disampaikan kepada anggota WTO pada 12 Februari 2024.

Konsultasi ini akan memberikan waktu sekitar 60 hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mereka sebelum panel WTO dibentuk.

Sebagai informasi, asam lemak dibuat dengan menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama. Asam lemak tersebut biasa ditemukan dalam produk seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Impor asam lemak asal Indonesia dinilai telah merugikan industri di Uni Eropa. Dugaan ini bermula saat Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) mengajukan pengaduan pada 18 Oktober 2021 terkait dengan tingginya impor lemak asal Indonesia.

Dalam pengaduan tersbeut CUTFA meminta adanya penyelidikan antidumping untuk melindungi industri di dalam negeri.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Uni Eropa kemudian mengadopsi peraturan untuk mengenakan bea masuk andumping sebesar 15,2% hingga 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia pada 18 Januari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak